Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

JRP Insurance Beri SANTUNAN Kecelakaan Hingga 20 Juta

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

“Hal ini penting terkait produk APPKP dari asuransi JRP ini adalah apabila pengendara tidak memiliki SIM yang masih berlaku sesuai jenis kendaraan, serta terlambat dalam melaporkan akan menghilangkan hak memperoleh manfaat asuransi”, demikian Oktavani dalam press releasenya, Selasa (5/8).

Dia juga mengajak masyarakat NTT untuk memanfaatkan JRP Insurance demi meringankan beban financial, terutama bagi keluarga korban Laka (kecelakaan) tunggal.

“JRP senantiasa hadir untuk membantu masyarakat dan bersinergi meningkatkan pelayanan dalam membangun masyarakat NTT”, pungkasnya.

Baca Juga :  Rayakan ULTAH dengan BERBAGI KASIH, Christian Widodo: LILIN yang MENYALAKAN Lilin-Lilin LAIN

Terima Kasih JRP Kupang

Bertempat di rumah keluarga Ibu Yanti Tasuib (ahli waris dari korban kecelakaan Alm. Jibrael Tasuib) di Kelurahan Bakunase II Kota Kupang.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli tahun 2025, PT Jasa Raharja Putera Branch Office Kupang (JRP Kupang), melakukan penyerahan secara simbolis atas pembayaran santunan/klaim manfaat Asuransi Pengemudi Penumpang Dalam Perjalanan (APPKP) sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Baca Juga :  Saksi AHLI Nyatakan Keputusan PENJABAT Bupati Sikka Itu TIDAK SAH (Bagian 1)

Dana santunan tersebut sebelumnya telah dibayar melalui transfer ke rekening ahli waris atas nama Agustinus Tasuib selaku ayah korban manfaat sebesar Rp20.000.000,00.-

“Saya atasnama keluarga korban saya minta terima kasih atas perhatian dari PT Jasa Raharja Putera Kupang. Yang sejak dari awal hingga saat ini. Melalui berkat yang diberikan PT Jasa Raharja Putera yang sudah kami terima”, ucap ibu Yanti Tasuib.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Asuransi Pengemudi Penumpang Dalam Perjalanan (APPKP). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Asuransi Pengemudi Penumpang Dalam Perjalanan (APPKP).