Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

YOS Rasi Tegaskan TIDAK BENAR Terjadi TRANSAKSI Jual Beli JABATAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, MELKY Laka Lena dan JOHNY Asadoma  saat Pelantikan di GOR Oepoi Kupang, Rabu 08/10/2025. Doc. CNC/Istimewa

Citra News.Com, KUPANG –
PELANTIKAN Pejabat Struktural Eselon III dan IV lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT), pada Rabu 08 Oktober 2025 ditengarai sarat kontroversi dan insiden.

Mengutip siaran pers yang ditulis Kepala BKD (Badan Kepegawaian
Daerah) Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.Si. bahwa ada 617 Pejabat Struktural Eselon III dan IV lingkup Pemprov NTT terlantik pada Rabu 08 Oktober 2025.

Baca Juga :  YOS Rasi Tegaskan TIDAK BENAR Terjadi TRANSAKSI Jual Beli JABATAN

Walau demikian di tengah masyarakat terutama di media sosial, berkembang isu yang menyebutkan bahwa dalam proses pengangkatan pejabat struktural eselon III dan IV tersebut konon terjadi transaksi jual beli jabatan dengan nilai yang fantastis.

“Terhadap isu tersebut patut saya tegaskan bahwa HAL ITU TIDAK BENAR”, demikian Yos Rasi dalam siaran persnya tertanggal 11 Oktober 2025.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Buka Musrembang RKPD Kota Kupang Tahun 2022

Bahkan Yos Rasi mempersilahkan para pihak yang menggulirkan isu menyesatkan itu untuk melakukan penelusuran terhadap tawar-menawar jabatan. Jika terbukti dan melanggar, maka diproses secara hukum sampai dengan pemecatan karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri, sementara negara telah memberikan tunjangan dan fasilitas yang memadai.

Dalam siaran pers Yos membeberkan, setelah menyimak dan mencermati dinamika kontroversi pasca pelantikan perdana pejabat struktural eselon III dan IV pada kepemimpinan Melky – Johny di lingkup Pemprov NTT pada tanggal 08 Oktober 2025, diwarnai sedikit insiden di depan Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT.

Baca Juga :  DPRD NTT Mengedepankan Budaya Kerja Bermutu

Maka pada kesempatan ini, Pemerintah Provinsi NTT melalui Kepala BKD Provinsi NTT menyampaikan beberapa hal sebagai berikut; Bahwa Pelantikan 617 pejabat struktural eselon III dan IV tersebut merupakan implementasi dari penetapan Pergub tahun 2023 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan BKD Provinsi NTT, Gubernur Melky Laka Lena. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab BKD Provinsi NTT, Gubernur Melky Laka Lena.