Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia dalam pertemuan di Kalimantan Selatan, Presiden telah memberikan persetujuan secara lisan atas penunjukan NTB dan NTT sebagai tuan rumah PON XXII Tahun 2028, dengan catatan utama penyelenggaraan harus dilakukan secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejalan dengan arahan tersebut, kedua provinsi sepakat menghindari pembangunan infrastruktur besar yang berpotensi membebani keuangan daerah. Penyelenggaraan PON akan difokuskan pada optimalisasi fasilitas yang telah ada melalui perbaikan dan renovasi venue.
Sementara itu, cabang olahraga yang memerlukan infrastruktur besar dan belum tersedia di NTB maupun NTT direncanakan untuk dilaksanakan di provinsi lain, sebagai bagian dari strategi rasional dan kolaboratif.













