Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

ADPR RI Muhammad Khozin JANGAN Intervensi KERJA Penyidik POLDA NTT Dalam KASUS Agraria NANGAHALE di Maumere NTT

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Kasus ini berpusat pada lahan HGU milik PT. Krisrama di wilayah Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Menurut pernyataan Khozin, lahan seluas kurang lebih 868 hektare yang kini dihuni lebih dari seribu warga tersebut telah dikuasai masyarakat sejak abad ke-19.

Namun, klaim ini dibantah oleh tim kuasa hukum PT. Krisrama yang menilai pernyataan tersebut tidak didasarkan pada verifikasi lapangan dan kajian hukum yang memadai.

Baca Juga :  Aparat POLRI Jangan Ragu MENGUSUT Para Mafia TANAH

Tim advokasi menyebut, penguasaan lahan oleh kelompok tertentu justru telah melanggar hak hukum perusahaan yang diperoleh melalui mekanisme resmi pemerintah.

Kritik atas Penggunaan Keppres 32/1979

Khozin juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 sebagai dasar bahwa tanah eks-HGU seharusnya diberikan kepada rakyat.

Baca Juga :  INOVASI CHRISTIAN - SERENA Mendulang PENGAKUAN Positif OMBUDSMAN RI

Namun, menurut tim hukum PT. Krisrama, tafsir tersebut tidak utuh. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa bekas pemegang HGU memiliki hak prioritas untuk memperoleh perpanjangan atau hak baru.

Kewenangan pemberian hak tersebut berada pada Kementerian ATR/BPN RI, termasuk melalui Kanwil BPN Provinsi NTT, serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sikka.

“Pemberian hak kepada PT. Krisrama merupakan kebijakan negara, bukan hasil klaim sepihak,” ujar salah satu anggota tim hukum PT Krisrama.

Baca Juga :  AIWW Forum DISKUSI Mencari SOLUSI Masalah KEAIRAN di Kawasan ASIA

Perspektif Penegakan Hukum dan Spirit Pemerintah Pusat

Dalam konteks nasional, tim advokasi juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Mereka menilai, konflik agraria tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum, terutama jika terdapat dugaan tindak pidana.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Kepres No. 32 Tahun 1979, HGU Nangahale Maumere. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kepres No. 32 Tahun 1979, HGU Nangahale Maumere.