Kasus ini berpusat pada lahan HGU milik PT. Krisrama di wilayah Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Menurut pernyataan Khozin, lahan seluas kurang lebih 868 hektare yang kini dihuni lebih dari seribu warga tersebut telah dikuasai masyarakat sejak abad ke-19.
Namun, klaim ini dibantah oleh tim kuasa hukum PT. Krisrama yang menilai pernyataan tersebut tidak didasarkan pada verifikasi lapangan dan kajian hukum yang memadai.
Tim advokasi menyebut, penguasaan lahan oleh kelompok tertentu justru telah melanggar hak hukum perusahaan yang diperoleh melalui mekanisme resmi pemerintah.
Kritik atas Penggunaan Keppres 32/1979
Khozin juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 sebagai dasar bahwa tanah eks-HGU seharusnya diberikan kepada rakyat.
Namun, menurut tim hukum PT. Krisrama, tafsir tersebut tidak utuh. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa bekas pemegang HGU memiliki hak prioritas untuk memperoleh perpanjangan atau hak baru.
Kewenangan pemberian hak tersebut berada pada Kementerian ATR/BPN RI, termasuk melalui Kanwil BPN Provinsi NTT, serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sikka.

“Pemberian hak kepada PT. Krisrama merupakan kebijakan negara, bukan hasil klaim sepihak,” ujar salah satu anggota tim hukum PT Krisrama.
Perspektif Penegakan Hukum dan Spirit Pemerintah Pusat
Dalam konteks nasional, tim advokasi juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Mereka menilai, konflik agraria tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum, terutama jika terdapat dugaan tindak pidana.













