“Status sebagai aktivis, advokat, atau pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum,” tegas pernyataan resmi tim.
Sikap Tim Advokasi Flobamora
Tim Advokasi Flobamora NTT di Jakarta menyatakan kekecewaannya atas pernyataan Khozin.
Sebagai pihak yang mengaku telah lama mendampingi masyarakat dan perusahaan, mereka menilai anggota DPR tersebut belum memahami secara utuh kompleksitas persoalan di lapangan.
Menurut mereka, sejumlah pihak yang kini berstatus tersangka telah melakukan tindakan yang memenuhi unsur pidana, sehingga wajar jika diproses sesuai hukum.
Antara Pengawasan dan Intervensi
Polemik ini menegaskan kembali batas tipis antara fungsi pengawasan legislatif dan potensi intervensi terhadap lembaga penegak hukum.
Kritik terhadap kinerja aparat merupakan hak DPR, namun dinilai bermasalah jika sampai mengarah pada permintaan penghentian atau pengenduran proses hukum.
Sejumlah pengamat hukum menilai, dalam kasus Nangahale, pendekatan yang lebih konstruktif seharusnya dilakukan melalui fasilitasi dialog, pendampingan hukum warga, dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa secara yuridis.
Menutup tulisannya Petrus menyatakan : pertama, Kasus sengketa lahan Nangahale kini tidak hanya menjadi persoalan agraria, tetapi juga ujian bagi relasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.
Kedua, pernyataan Muhammad Khozin telah memicu perdebatan luas tentang batas kewenangan DPR dalam mengawasi tanpa mencederai independensi hukum.
“Di tengah tarik-menarik kepentingan, masyarakat berharap penyelesaian konflik ini tetap berlandaskan pada fakta, hukum, dan keadilan, bukan pada opini politik yang berpotensi memperkeruh suasana”, tegasnya. +++ marthen/*












