Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut memuat berbagai informasi mengenai pelaksanaan anggaran daerah, kondisi keuangan pemerintah daerah, pengelolaan aset, arus kas, perubahan ekuitas, serta berbagai informasi penting lainnya yang menjadi dasar dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Penyusunan laporan keuangan yang berkualitas merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik”, ujarnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kupang terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kapasitas aparatur, serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah.
Setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, berbagai program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas infrastruktur, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Pemerintah Jangan Terlena
Hal menarik dari pidato Christian Widodo adalah keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. WTP, menurutnya, bukanlah kebanggaan atas capaian administrasi pemerintahan semata. Ia justru mengingatkan bahwa WTP untuk ketujuh kalinya ini tidak boleh membuat pemerintah terlena.
