Melalui sistem digital yang terdokumentasi dengan baik, riwayat administrasi, peta lokasi, hingga dokumen pendukung akan lebih mudah ditelusuri. Celah manipulasi data maupun penyalahgunaan dokumen juga diyakini semakin kecil.
Di sisi lain, pemerintah kelurahan masih menghadapi tantangan pendataan tanah ulayat. Sejumlah suku seperti Amnesi, Penun, Limau, Lona, dan beberapa suku lainnya masih terus ditelusuri sejarah kepemilikan lahannya. Hingga kini, struktur kelembagaan adat tersebut belum memiliki pengakuan administratif melalui keputusan resmi pemerintah.
Kondisi inilah yang menyebabkan banyak transaksi jual beli tanah masih memerlukan persetujuan lintas ahli waris maupun keluarga besar sehingga berpotensi menimbulkan konflik apabila administrasi tidak tertata dengan baik.
Lagi- lagi Ebet berharap transformasi digital harus menjangkau hingga ke
kelurahan pinggiran. Karena kepemilikan lahan ada yang bersomisili di luar wilayah Kota Kupang bahkan luar Provinsi NTT.
Pengalaman minor Kelurahan Naioni menunjukkan bahwa keberhasilan SPBE tidak cukup hanya ditandai dengan peluncuran program di tingkat pemerintah kota. Transformasi digital baru akan benar-benar dirasakan masyarakat apabila aparatur di pinggiran ibukota tapi di garis depan pelayanan, memperoleh pelatihan, pendampingan, serta dukungan infrastruktur yang memadai.
Karena itu, Ebet berharap Pemerintah Kota Kupang melalui Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Jefry Edward Pelt, SH) dapat memberikan pelatihan khusus bagi aparatur kelurahan agar mampu mengoperasikan SPBE secara optimal.
“Bagi kami, SPBE bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi. Ini adalah kebutuhan untuk mempercepat pelayanan masyarakat sekaligus meminimalkan persoalan administrasi dan sengketa pertanahan yang selama ini sering terjadi di Kelurahan Naioni,” pungkasnya. +++ marthen/CNC
