Kepada Portal Berita citra-news.com usai Rapat Paripurna ADPRD Provinsi NTT dengan agenda kesepakatan KUA-PPAS TA 2027, Jumat (7/8/2026) kata Celly, dari tuntutan Gubernur NTT Melky Laka Lena bahwa semua instansi/OPD tingkat provinsi punya tanggung jawab untuk menggali sumber potensi yang ada. Salah satunya potensi MBLB, daripada fokus optimalisasinya hanya melalui pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset daerah, yang belum dimaksimalkan, serta digitalisasi lewat Bank NTT.
“Sudah betul Dinas ESDM NTT punya inovasi untuk merubah pola pengelolaan MBLB untuk tambang rakyat pada zona/wilayah pertambangan. Akan tetapi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah harus fix dulu baru bicara Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Coba anda cek di wilayah Sumba umumnya belum ada RTRW untuk WPR sehingga belum ada ijin untuk pengelolaannya”, tegas Celly.

Secara umum, lanjut dia, Pemprov NTT miliki data soal claster dimana wilayah tambang, wilayah DAS dimana, wilayah pertanian, wilayah kehutanan, dan lainnya. Dari pemetaan yang ada lalu pemerintah kabupaten bikin peta kawasan tambang MBLB di titik koordinat mana.
Jadi untuk mendapatkan PAD dari tambang MBLB pemerintah harus bikin regulasinya lengkap dengan zona-zona potensil tambang. Nah dasar utamanya adalah RTRW. Kalau tanpa RTRW (dasar hukum) yang jelas sudah tentu tidak boleh terbitkan IWPR.













