Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

DPRD NTT Dorong PEMDA Terbitkan Perda RTRW Pertambangan MBLB

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

“Soal ketentuan undang-undang mengenai Minerba silahkan tanya ke eksekutif. Sebagai DPR kami mendorong Pemda menetapkan Perda dalam kerangka mengoptimalisasi potensi yang dimiliki untuk peningkatan pembangunan dan utamanya mensejahterakan rakyat NTT”, pungkasnya.

Sebelumnya, Viktor Manek – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi NTT menjelaskan, fokus program tahun 2026 diantaranya mengoptimalisais Ijin Pertambangan Rakyat. Baik yang memiliki MBLB, maupun pengelolaan energi batu terbarukan (EBT) seperti di Rote Ndao dan sumba.

“Jadi pada wilayah-wilayah seperti Kabupaten Malaka, Belu, TTU, TTS, Kabupaten Kupang, juga di Alor dan beberapa lainnya yang berpotensi MBL diharapkan Pemda disana terbitkan IWPR-nya. Karena MBLB ini salah satu potensi yang mendatangkan PAD”, kata Viktor.

Baca Juga :  Human Trafficking MASALAH Akrab Gubernur LEBU RAYA

Diketahui, aturan hukum terbaru yang mengatur dan merinci dasar hukum serta alur perizinan pertambangan rakyat di Indonesia adalah UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. +++ marthen/cnc

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Perda RTRW IWPR. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Perda RTRW IWPR.