Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

RUMIT Urusan IJIN Pertambangan MBLB, Dinas ESDM NTT Rubah POLA PENGELOLAAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Citra News.Com, KUPANG – UNTUK memenuhi kewajiban dari Gubernur NTT agar semua OPD/instansi menggapai target PAD tahun 2026 sebesar Rp2,8 triliun maka Dinas ESDM diberi porsi Rp240 juta.

“Dari porsi Rp240 juta ini kami dari Dinas EDM NTT harus kerja keras dengan mengoptimalisasi sumber-sumber potensi sesuai kewenangan kami. Salah satu sumber PAD yang dioptimalisasi adalah Retribusi ijin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB)”, demikian Viktor Manek, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Viktor menjelaskan, untuk MBLB yang sebelumnya dinamakan galian C khususnya di wilayah Takari Kabupaten Kupang, telah dialihkan pengelolaannya oleh provinsi. Namun dari sumber pendapatannya terhitung Opsen Pajak. Sehingga terbagi sekian persen untuk Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dan Provinsi NTT.

Baca Juga :  PELAYANAN Kemanusiaan PMI Itu Harus PASTI

Potensi lain yang juga bisa mendapatkan PAD adalah mangan yang dikategorikan sebagai MBLB. Beberapa kabupaten di NTT yang punya potensi batu mangan, di Pulau Timor (Barat) umumnya yakni Kabupaten Malaka, Belu, TTS, dan Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  GEBYAR Kemerdekaan RI Ala MAHASISWA PAPUA di Kota Karang

Diakuinya beberapa tahun lalu ijin pertambangan, salah satunya batu mangan dibekukan atau moratorium. Namun sejak tahun 2020 kewenangan perijinan MBLB sudah ditarik ke pusat. Jadi kewenangan mengeluarkan ijin adalah Kementerian ESDM. Sehingga rumit jika urus IWPR.

Baca Juga :  TOLAK Rayuan Maut PT. BCP, Khaerudin CS Segera SERET YAKUB Ikraman ke POLISI

“Akan tetapi manakala pengusaha mangan mampu mengurus aktivasi perijinannya ke pusat sana, mulai dari ijin perduksi hingga pengantarpulauan maka usaha tambang mangan dapat menjadi salah satu sumber PAD”, ujarnya yakin.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UU Nomor 2 Tahun 2025.