Dalam proses pembahasan, DPRD menemukan sejumlah data dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang masih membutuhkan penjelasan serta kelengkapan. Persoalan tersebut berkaitan dengan kendala sistem sehingga terdapat data yang belum tercantum secara lengkap dalam dokumen yang disampaikan pemerintah daerah.
“Ada beberapa data yang perlu diperjelas dan dilengkapi, terutama dalam dokumen RKPD dan KUA-PPAS. Ini juga berkaitan dengan kendala sistem sehingga ada data yang belum masuk,” jelas Richard.
Catatan DPRD tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan proses penganggaran, melainkan memastikan dokumen yang menjadi pijakan APBD 2027 memiliki dasar informasi yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
Walikota dan Wakil Walikota Kupang Periode 2024 – 2030, CHRISTIAN Widodo dan SERENA Corsgrova Francis. Doc. Ist.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan penyesuaian dan melengkapi data yang masih kurang. Dengan demikian, pembahasan anggaran dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.
Meski memberikan sejumlah catatan, DPRD Kota Kupang tidak menilai seluruh proses penyusunan KUA-PPAS 2027 bermasalah. +++ marthen/cnc
