Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PIAR NTT Menggugat Jejak TPPO di Balik KEMATIAN Cathrine Septiani Rohi

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO memasukkan pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan dalam rangkaian perbuatan yang dapat berkaitan dengan perdagangan orang. Bagi PIAR NTT, ketika korbannya merupakan anak, aspek perlindungan anak menjadi bagian penting yang juga harus diperhatikan dalam proses hukum.

Karena itu, PIAR NTT meminta penyidik Polda NTT tidak hanya melihat kasus ini dari sisi perekrut atau calo. PIAR NTT mendesak agar seluruh mata rantai yang memungkinkan keberangkatan Cathrine ditelusuri, termasuk proses administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen perjalanan.

PIAR NTT secara khusus mempertanyakan perbedaan tahun kelahiran yang disebut terdapat dalam sejumlah dokumen korban. Dalam pernyataannya, PIAR menyebut tahun kelahiran 1999 diduga berubah menjadi 1991 pada SPLP. Sementara dalam surat keterangan domisili dari Kelurahan Merdeka disebut tahun 1989.

Baca Juga :  Dari STUNTING Hingga TPPO Provinsi NTT Raih Angka TERTINGGI

Perbedaan tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan pemeriksaan dokumen. PIAR NTT mendesak aparat penegak hukum harus menelusuri siapa yang membuat, menerbitkan, menggunakan, atau memfasilitasi dokumen tersebut apabila nantinya ditemukan unsur pidana.

Sorotan PIAR NTT juga diarahkan kepada proses penerbitan paspor. PIAR meminta otoritas terkait memeriksa kembali proses wawancara dan verifikasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada 2013. Terutama untuk mengetahui bagaimana seorang anak yang menurut PIAR berusia 13 tahun dapat tercatat dengan identitas usia dewasa.

Baca Juga :  PEMKOT Kupang dan Kantor IMIGRASI Perkuat Layanan MPP dan Cegah TPPO

Namun, tudingan terhadap aparatur birokrasi maupun imigrasi tersebut masih merupakan bagian dari tuntutan dan dugaan yang disampaikan PIAR NTT.
Pembuktiannya tetap membutuhkan penyelidikan, pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta proses hukum yang objektif.

Persoalan berikutnya adalah nasib keluarga korban. PIAR NTT menyatakan menolak segala bentuk tekanan maupun intimidasi terhadap keluarga Cathrine. Bagi PIAR, keluarga korban harus ditempatkan sebagai pihak yang berhak mendapatkan rasa aman ketika berupaya mencari kejelasan dan keadilan.

PIAR juga meminta Polda NTT memberikan perlindungan kepada saksi dan pihak-pihak yang memiliki informasi penting mengenai kasus tersebut. Perlindungan saksi dan korban menjadi penting terutama jika penyidikan nantinya mengarah pada dugaan jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :  FRANS SEDA Satu Dari 12 Calon PAHLAWAN NASIONAL

Desakan lain menyangkut transparansi. PIAR meminta perkembangan penyidikan dapat diketahui secara terbuka oleh keluarga dan publik, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

PIAR NTT menilai keterbukaan proses menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus TPPO. Untuk membongkar kemungkinan jaringan, PIAR merekomendasikan pendekatan follow the money (mengikuti aliran uang). Aliran dana dari pihak yang diduga merekrut, agen atau perusahaan, calo, hingga pihak lain yang mungkin menerima keuntungan diminta ditelusuri.

Sumber: PIAR NTT
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan TPPO (Alm) Cathrine Seotiani Rohi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab TPPO (Alm) Cathrine Seotiani Rohi.