Dalam perkara TPPO, pendekatan terhadap aspek keuangan dapat membantu penyidik melihat hubungan antarpihak yang tidak selalu terlihat dari dokumen keberangkatan korban.
PIAR NTT juga meminta adanya koordinasi lintas negara apabila diperlukan. PIAR mendesak Polda NTT berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan perwakilan Indonesia di Malaysia untuk menelusuri tempat kerja Cathrine serta informasi terkait kondisi dan penyebab kematiannya.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah diminta tidak berdiri di luar persoalan. PIAR mendorong Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang melakukan audit terhadap proses administrasi kependudukan yang berkaitan dengan korban serta mengevaluasi kembali mekanisme pencegahan TPPO sejak tingkat desa dan kelurahan.
Langkah tersebut menjadi penting karena pencegahan TPPO tidak semata berada di tangan aparat penegak hukum. Pemerintah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, pemerintah desa/kelurahan, imigrasi, ketenagakerjaan, serta masyarakat memiliki peran dalam memastikan warga yang hendak bekerja ke luar negeri berangkat melalui prosedur yang aman. Pemerintah juga telah memiliki kerangka gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO yang melibatkan lintas sektor.
Bagi keluarga Cathrine, seluruh tuntutan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal. Yaitu mendapatkan jawaban atas perjalanan hidup seorang anak yang bertahun-tahun lalu meninggalkan rumah untuk bekerja, tetapi kemudian pulang dalam keadaan telah meninggal dunia.
Kasus ini kini berada dalam proses hukum. Karena itu, setiap dugaan harus diuji, setiap dokumen harus diperiksa, setiap keterangan harus dikonfirmasi, dan setiap pihak yang diduga memiliki peran harus diberi ruang untuk memberikan penjelasan sesuai hukum.
PIAR NTT menyatakan akan terus mendampingi keluarga korban dan mengawal proses hukum tersebut. Menutup pernyataannya PIAR menyerukan, “Justice for Cathrine Septiani Rohi”.
Di balik nama Cathrine, terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar tentang perlindungan warga NTT yang bekerja ke luar negeri: Apakah sistem negara mampu memastikan seorang anak tidak berubah menjadi angka dalam dokumen, lalu berpindah tangan dalam rantai perekrutan tanpa perlindungan yang memadai?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari proses penyidikan—bukan hanya untuk Cathrine dan keluarganya, tetapi juga untuk memastikan tidak ada lagi anak NTT yang kehilangan masa depan karena celah dalam sistem perlindungan pekerja migran. +++ marthen/*













