Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

CEGAH TPPO Bareskrim POLRI Gelar Kampanye RISE And SPEAK

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Menggunakan etalase Ballroom Harper Hotel Kupang untuk Simulasi Pojok Konsultasi dan Pojok Lapor Bu Polwan, Doc. CNC/Ryan

Syllvia Pekudjawang: Kami berharap dengan kehadiran polri dan kerja sama ini, persoalan TPPO di NTT bisa pelan-pelan ……

Citra News.Com, KUPANG – BADAN Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) menggelar kampanye ‘Rise and Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama’ di Hotel Harper Kupang NTT.

Baca Juga :  PEMKOT Kupang dan Kantor IMIGRASI Perkuat Layanan MPP dan Cegah TPPO

Kegiatan selama dua hari tersebut melibatkan pihak kampus dalam hal ini Universitas Nusa Cendana (Undana), perwakilan pelajar, anak-anak, dan otangtua di  Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga :  Mgr PETRUS TURANG Sang Penggerak EKONOMI UMAT Telah BERPULANG

“Lewat Kampanye Rise and Speak ini adalah mengajak para mahasiswa untuk berani berbicara dan mencegah tindak pidana kekerasan dan perdagangan orang” demikian Wakil Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Enggar Pareanom.

Dia mengatakan, Rise and Speak adalah kampanye keberanian yang mengajak seluruh pihak untuk bangkit dan melawan kekerasan dan eksploitasi yang menyasar perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.

Baca Juga :  QRIS Bank NTT Membakar ANTUSIASME Pedagang PASAR Terbakar ALOR

Bahwa tindak kekerasan saat ini tidak lagi mengenal ruang atau batas sosial. Kita menyaksikan maraknya tindak kekerasan di lingkungan kampus, tempat ibadah, bahkan ruang privacy yang seharusnya menjadi tempat aman,” kata Enggar dalam sambutannya Selasa, 20 Mei 2025.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Human Trafficking, UU Nomor 21 Tahun 2007. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Human Trafficking, UU Nomor 21 Tahun 2007.