PT Pelni (Persero) sendiri telah menyampaikan permohonan maaf atas kendala pelayanan yang terjadi. Pelni juga menjelaskan bahwa proses klaim santunan asuransi telah dikoordinasikan bersama Jasa Raharja Putra dan telah dicairkan kepada pihak ahli waris pada 9 September 2026.
Namun, penyelesaian santunan tidak serta-merta menutup seluruh persoalan. Kompensasi kepada ahli waris merupakan bagian dari tanggung jawab setelah peristiwa terjadi, sementara pembenahan sistem diperlukan agar kesalahan serupa tidak kembali menimpa penumpang lain.
Pelni juga menyatakan komitmennya untuk menelusuri dan menindaklanjuti oknum petugas loket yang diduga melakukan kesalahan atau pemalsuan data manifest di pelabuhan awal.
Komitmen tersebut menjadi penting karena persoalan manifest menyangkut langsung keselamatan seluruh penumpang.
Sesungguhnya kasus ini menyodorkan satu pesan mendasar bagi penyelenggara pelayanan publik: adalah manusia harus tetap menjadi pusat pelayanan. Tiket dapat dicetak ulang, data dapat diperbaiki dan prosedur dapat dievaluasi, tetapi keselamatan manusia tidak memiliki ruang untuk kesalahan yang dibiarkan berulang.
Karena itu, catatan DPRD NTT terhadap pelayanan PT Pelni khususnya KM Lambelu seharusnya tidak berhenti sebagai kritik terhadap satu perjalanan atau satu petugas.
Temuan tersebut perlu menjadi momentum untuk memperkuat sistem pelayanan transportasi laut, memperketat validasi manifest, memperjelas SOP evakuasi medis serta memastikan perlindungan anak dan kelompok rentan benar-benar hadir dalam setiap pelayaran.
Sebab, ukuran keberhasilan pelayanan publik bukan hanya seberapa banyak penumpang dapat diberangkatkan sampai tujuan, tetapi seberapa kuat negara dan operator memastikan setiap penumpang diperlakukan aman, layak dan manusiawi sejak berangkat hingga tiba di tempat tujuan. +++ marthen/tim













