Kesalahan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Manifest merupakan salah satu instrumen penting dalam keselamatan pelayaran karena menjadi dasar untuk mengetahui siapa saja yang berada di atas kapal ketika terjadi keadaan darurat.
Jika data penumpang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, proses pendataan, pencarian, evakuasi maupun penyelamatan dapat menghadapi hambatan. Karena itu, DPRD NTT memandang persoalan tersebut sebagai kelalaian serius yang harus ditelusuri hingga tuntas.
Persoalan berikutnya, muncul pada mekanisme penanganan keadaan darurat medis. Evakuasi penumpang yang mengalami kondisi medis di atas KM Lambelu serta proses penurunan penumpang sakit untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit transit dinilai belum sepenuhnya ditopang standar operasional prosedur (SOP) yang memadai dan manusiawi.
Dalam kondisi seperti itu, kecepatan tindakan memang penting. Namun, kecepatan tanpa prosedur yang jelas juga dapat menciptakan persoalan baru. Penumpang sakit dan keluarganya membutuhkan kepastian siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses evakuasi dilakukan dan bagaimana keberlanjutan penanganan pasien setelah turun dari kapal.
Lebih jauh, DPRD NTT juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan anak-anak yang ditinggalkan dalam situasi ketika ibu mereka harus mendapatkan perawatan atau bahkan meninggal dunia. Anak-anak korban (Ny. Ramli, red) disebut sempat dititipkan kepada sesama penumpang tanpa pendampingan instansi yang berwenang.
Situasi tersebut menjadi alarm penting dalam perspektif perlindungan anak. Anak yang berada dalam kondisi kehilangan pendamping utama tidak semestinya hanya bergantung pada solidaritas spontan sesama penumpang.
Solidaritas masyarakat memang penting, tetapi perlindungan anak membutuhkan mekanisme resmi. Dalam keadaan darurat, instansi terkait harus hadir memastikan identitas, keamanan, pendampingan serta kepastian keberlanjutan pengasuhan anak.
Dari rangkaian temuan itu, persoalan pelayanan KM Lambelu memperlihatkan bahwa standar pelayanan publik tidak boleh berhenti pada terpenuhinya prosedur keberangkatan. Pelayanan harus diuji dari kemampuan sistem melindungi penumpang ketika keadaan berubah menjadi darurat.













