Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

KEKERASAN Seksual Masih Menjadi PERSOALAN SERIUS, Serena Francis : BUTUH Perhatian BERSAMA

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Masyarakat juga perlu didorong agar tidak menormalisasi kekerasan atau memilih diam ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Persoalan kehamilan dan perkawinan anak turut menjadi perhatian Pemkot Kupang. Serena menilai, lingkungan pergaulan, pola pengasuhan, dan kondisi sosial dapat memengaruhi kerentanan anak. Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan serius, termasuk penelusuran terhadap kemungkinan adanya unsur paksaan dalam perkawinan anak agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Dalam diskusi tersebut, Veryanto Sitohang mendorong penguatan kebijakan daerah melalui penyusunan peraturan daerah (reguasi) yang secara khusus memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi pencegahan, penanganan, pendampingan, dan pemulihan korban secara berkelanjutan, sekaligus memperjelas koordinasi antarperangkat daerah.

Menurut Veryanto, tanggung jawab perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah lainnya perlu terlibat dalam satu sistem kerja terpadu agar korban tidak menghadapi proses pelayanan yang terpisah-pisah.

Baca Juga :  RSUD S.K LERIK Diminta MERUBAH Manajemen PELAYANAN

Kebutuhan yang tidak kalah mendesak adalah keberadaan rumah aman atau safe house bagi korban kekerasan. Fasilitas ini penting untuk menyediakan tempat perlindungan sementara bagi korban yang berada dalam situasi tidak aman, sekaligus mendukung pemulihan fisik dan psikologis mereka.

Baca Juga :  Pasien SEMBUH Covid19 di KOTA Kupang BERTAMBAH 107 Orang

Serena mengakui, Kota Kupang belum memiliki rumah aman khusus bagi korban kekerasan. Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, sebab keberadaan kebijakan perlindungan perlu ditopang oleh fasilitas dan layanan nyata yang dapat digunakan ketika korban membutuhkan pertolongan segera.

“Dengan kondisi kasus kekerasan seksual seperti sekarang, saya rasa keberadaan rumah aman memang harus menjadi perhatian. Masukan ini akan menjadi bahan bagi kami untuk berdiskusi lintas perangkat daerah agar kebutuhan tersebut dapat diprioritaskan,” ungkap Serena

Baca Juga :  GERTAK Dinas Kesehatan Tumpas Kasus DBD

Selain perlindungan dari kekerasan, Pemkot Kupang juga menjalankan sejumlah program yang menyentuh kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan perempuan. Salah satunya adalah vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) gratis bagi perempuan usia subur, yang dikembangkan secara bertahap dari sasaran awal 100 perempuan, kemudian meningkat menjadi 250 perempuan, dengan target menjangkau 500 perempuan pada 2026.

Pemkot Kupang turut menjalankan program bantuan pembalut gratis bagi perempuan dari keluarga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Program yang telah berlangsung selama dua tahun ini menyasar perempuan berusia 15–45 tahun berdasarkan data Dinas Sosial.