Melalui Ranperda ini, kata Jeffry, pemerintah ingin membangun pendekatan yang lebih komprehensif dan terintegrasi, baik melalui pencegahan tumbuhnya kawasan kumuh maupun peningkatan kualitas kawasan permukiman yang telah ada.
“Artinya bahwa pembangunan kota harus memberikan ruang bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak tertinggal di tengah perubahan wajah perkotaan”, tegasnya.
Sekda Jeffry menjelaskan, peningkatan kualitas perumahan dan permukiman merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Pemerintah tidak hanya ingin memastikan masyarakat memiliki rumah, tetapi juga lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan mendukung kualitas kehidupan.
Dua Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Kupang sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pembahasan ini menjadi ruang penting bagi pemerintah dan legislatif untuk menguji substansi regulasi, menyelaraskan kepentingan, serta memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Sesungguhnya, keberhasilan pembangunan Kota Kupang selama 20 tahun mendatang tidak hanya akan diukur dari pertumbuhan kawasan perdagangan, industri, infrastruktur, atau investasi. Ukuran lainnya adalah sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan kota yang tertata tanpa mengorbankan lingkungan, serta berkembang tanpa meninggalkan masyarakat kecil (terpinggirkan, red).
Sebab, menata kota sejatinya bukan hanya membangun ruang, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki tempat yang layak dalam masa depan Kota Kupang. +++ marthen/*











