Dari perspektif tata kelola pemerintahan, pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan sosial daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan. “Regulasi diharapkan memberikan kepastian mengenai tanggung jawab pemerintah, peran masyarakat, serta ruang partisipasi berbagai lembaga dalam menjawab persoalan kesejahteraan sosial”, kata Jeffry.
Namun bagi Jeffry, tantangan sesungguhnya tidak berhenti pada penyelesaian pembahasan dan pengesahan Perda. Setelah regulasi ditetapkan, pemerintah harus memastikan ketersediaan anggaran, kesiapan aparatur, validitas data, serta pemerataan pelayanan hingga tingkat kelurahan.
“Tanpa dukungan implementasi yang konsisten, tujuan menghadirkan perlindungan sosial berisiko hanya menjadi komitmen di atas kertas”, ungkap Jeffry.
Melalui Ranperda ini, lanjut dia, Pemerintah Kota Kupang berharap lahir regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu memperkuat fondasi pembangunan sosial daerah. Cita-cita menjadikan Kupang sebagai Rumah Bersama pada akhirnya harus terlihat dari cara pemerintah memperlakukan setiap warganya, terutama mereka yang paling membutuhkan perhatian.
Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan kota bukan semata-mata seberapa megah fasilitas yang dibangun atau seberapa banyak penghargaan yang diraih, melainkan sejauh mana setiap warga merasa dilindungi, dihargai, dan memiliki kesempatan yang sama untuk hidup lebih baik.
Di situlah makna sesungguhnya kesejahteraan sosial dan kehadiran pemerintah bagi seluruh masyarakat Kota Kupang. +++ marthen/*













