Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Dari SIDANG Paripurna, CHRISTIAN Widodo : PEMBANGUNAN KOTA Kupang TIDAK Boleh MENGGUSUR Rakyat Kecil

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Karena itu RTRW 2026-2045 diarahkan untuk mengatur keseimbangan kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, kawasan lindung, ruang terbuka hijau, hingga kawasan strategis ekonomi.

Perencanaan tersebut juga harus sejalan dengan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, kajian lingkungan hidup strategis, mitigasi bencana, serta tantangan perubahan iklim.

Namun, penataan ruang tidak cukup berhenti pada penetapan zona dan batas wilayah. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan pemanfaatan ruang memberikan kepastian hukum, membuka peluang investasi, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.

Baca Juga :  MENTAN Andi Yakin Sektor PERTANIAN Mampu Mengatasi KEMISKINAN Ekstrim dan STUNTING

Sebab, ketidakteraturan tata ruang bukan hanya persoalan bangunan yang berdiri di lokasi yang tidak semestinya, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi, keselamatan, dan kualitas hidup warga.  +++ marthen/*

Baca Juga :  Ketika LAMPION Menjadi CAHAYA UMKM, Budaya, dan HARMONI yang Menyatukan KEBERAGAMAN