Karena itu RTRW 2026-2045 diarahkan untuk mengatur keseimbangan kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, kawasan lindung, ruang terbuka hijau, hingga kawasan strategis ekonomi.
Perencanaan tersebut juga harus sejalan dengan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, kajian lingkungan hidup strategis, mitigasi bencana, serta tantangan perubahan iklim.
Namun, penataan ruang tidak cukup berhenti pada penetapan zona dan batas wilayah. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan pemanfaatan ruang memberikan kepastian hukum, membuka peluang investasi, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
