Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Niat Busuk Pemerintah Kuasai Tanah Ulayat

CitraNews

Karena tidak melalui koridor hukum yang dan pasti maka tanah di Kawasan Besipae dikatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Dikatakan tidak jelas dan tidak pasti karena baik pihak yang menyerahkan, pihak yang  mengelola, dan pihak yang mengambil kembali itu tidak jelas, maka ini adalah modus kalau Pemprov NTT sengaja menggelapkan hak-hak ulayat masyarakat adat.

Baca Juga :  Siap Guling Tikar Bisnis Papa NOVA di NTT

Ebuto, Ketua Komisi I DPRD NTT meminta Pemprov NTT agar bertindak lebih bijak dalam menyikapi aspirasi masyarakat adat Ubabu. Karena belum ada titik temunya, dia berharap selain anggota DPRD NTT juga instansi terkait segera turun ke lokasi sengketa. Sehingga program Pemprov NTT yang diinvestasikan di kawasan Besipae dan sekitarnya lebih berdayaguna dan berhasil guna. +++marthen/citra news.com