Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Niat Busuk Pemerintah Kuasai Tanah Ulayat

CitraNews

Dia menilai Pemprov NTT secara hukum sudah salah alamat. Karena telah menerima penyerahan tanah dari pihak yang bukan pemilik tanah. “Dalam hukum keperdataan disebutkan bahwa pengalihan hak oleh orang yang tidak berhak itu batal demi hukum.”tegasnya.

Sementara anggota Komisi I DPRD NTT Army Konay menambahkan, bukan saja pihak yang menyerahkan tanah tidak jelas turunannya. Tetapi lokasi tanahnya juga tidak jelas. Karena tanah yang diserahkan Frans Nabuasa kepada Pemprov NTT tahun 1982 itu bukan di kawasan Besipae Kecamatan Amanuban Selatan. Jadi locusnya harus jelas, itu pertama. Kedua, bahwa bukti penyerahan lahan Besipae telah termuat dalam Perda Nomor 8 Tahun 1974. Ini jelas-jelas Pemprov NTT sudah membohongi warga masyarakat adat Ubabu. Untuk diketahui Perda Nomor 8 Tahun 1974 sudah tidak berlaku lagi. Perda ini sudah kadaluwarsa. Dan hal ketiga, bahwa kawasan Besipae yang dikontrakan selama 25 tahun oleh Pemprov NTT itu semestinya sudah selesai kontrak tahun 2007. Namun dibuat perpanjangan masa kontrak secara sepihak oleh Pemprov NTT dengan pihak yang bukan berhak maka pemilik tanah adat berkewenangan untuk membatalkan semua hal yang terkait dengan tanah adat tersebut. (Baca juga : Asset Dinas Sosial NTT Amburadul)

Baca Juga :  ERWIN Palsukan Tandatangan HADMEN di Proyek NTT FAIR