Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Niat Busuk Pemerintah Kuasai Tanah Ulayat

CitraNews

CNC Kupang – KOMISI I DPRD NTT meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) agar membatalkan niat busuknya untuk menguasai tanah ulayat di kawasan Besipae Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pasalnya, lahan seluas 3.780 HA tersebut telah diserahkan secara sepihak oleh Frans Nabuasa kepada Pemprov NTT. Apalagi Frans Nabuasa bukan merupakan alih waris dari turunan “Amaf PaE”.

Baca Juga :  MEMALUKAN, Obed Naitboho GANTI Plat Mobnas DH 2 C
Baca Juga :  FRANS Minta UANG 400 Juta HEREWILA Lapor POLISI

Permintaan tersebut dikemukakan Leo Ahas, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT ketika bertatap muka dengan para tokoh masyarakat adat Ubabu di gedung DPRD NTT di Kupang beberapa waktu lalu.