Hal senada juga disampaikan Paulus Naro, SH. Wakil Ketua Hukum dan HAM DPW PB NTT itu menilai secara etika dan norma organsisasi Jan Chistian Benyamin sudah mengangkangi aturan partai yang dituangkan dalam peraturan organisasi (PO). Betapa tidak. Di dalam PO sudah jelas-jelas dijabarkan prosedur secara berjenjang. Lebih dari itu secara sengaja mengabaikan peran sentral dari seorang sekretaris partai. (Baca juga : Pemalsuan Dokumen Bisa Dipolisikan)
Hal yang sama disampaikan sebelumnya disampaikan Paul Naro. Bahwa Partai Berkarya setelah dinyatakan lolos oleh KPU Pusat dan Partai peserta Pemilu 2019, ada banyak simpatisan yang mau bergabung di partai besutan Tommy Soeharto ini.
Selain Sekretaris, Ketua Harian, dan Wakil Ketua Hukum dan HAM Berkarya Provinsi NTT, para petinggi (pengurus) partai yang turut hadir dalam temu pers yang digelar di Posko partai itu diantaranya Ketua Dewan Penasihat yang juga Anggota Koordinator Wilayah Bali – Nusa Tenggara (Korwil Bali Nusra) Antonius Kaunang, Laurensia Wadhin, Paul R.Manek, Inggrit Sigakole, dan Sekretaris DPD PB Kabupaten Kupang, Elvis Liu. +++ cnc1