Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI), Ahmad M.Ramli mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pada para operator untuk memblokir nomor-nomor kartu yang didaftarkan secara ilegal atau terdaftar secara tidak wajar.
“Semua nomor yang terdaftar secara ilegal atau tidak wajar, kita telah meminta operator untuk memblokir semua. Kami memberikan waktu hingga bulan Mei bagi operator untuk melakukan cleansing.” kata Ramli.
Dikatakan, sejauh ini Telkomsel telah memblokir 8 juta nomor. Sementara masing-masing dari Indosat Ooredoo dan XL Axiata telah memblokir 7 juta nomor. Lalu, bagaimana KK dan NIK ini didapatkan oleh oleh oknum hingga disalahgunakan?
Caranya banyak sekali. Ketika membuka rekening, kita menyerahkan KTP. Atau ketika mendaftarkan ke program S2. Di KPU, mereka menyimpan fotokopi KTP kita.