Barang bukti yang suah diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 2.310.000 dan kartu remi merek ‘ego plating card’ sebanyak 112 lembar. +++ cnc1
Gambar : Herry Kadja, oknum anggota DPRD Kota salah satu dari empat orang pemain judi yang ditangkap pihak Polda NTT, Selasa 01 Mei 2018. (doc. marthen radja/CNC)