Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

FRANS Minta UANG 400 Juta HEREWILA Lapor POLISI

CitraNews

Gugatan Ingkar Janji yang dilakukan Alex Frans terhadap Kudji Pellokila Herewila, membuat hubungan antara Kuasa Hukum dan Klien itu menjadi tidak harmonis. “Dari awal tidak ada perjanjian bahwa saya harus bayar honor dan sucses fee Rp 400 juta,”tegas Herewila.

Kupang, citra-news.com – ADALAH Ir. Kudji Pellokila Herewila, M.Si (klien) membuat laporan polisi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik,  yang dilakukan Alex Frans, SH (kuasa hukum)  melalui media social (face book).

“Ini surat laporan saya ke Polda NTT pada hari Jumat tanggal 8 Juni 2018. Dan pada hari yang sama juga pihak Polda NTT dalam hal ini yang menerima laporan saya ini adalah BANIT SUBDIT IV EKSUS dan ditandatangani HAMUD A DJ. ALAKATIRI. Karena apa yang dilakukan Alex Frans , SH sudah keterlaluan. Saya dihina, dicacimaki melalui media social face book,”ungkap Herewila

Baca Juga :  LELAKI Ini Ditemukan TEWAS Dalam KMP Cakalang II Lintasan Waibalun Bolok
Baca Juga :  Siap Guling Tikar Bisnis Papa NOVA di NTT

sembari menunjukkan kepada wartawan copyan setebal 13 halaman sebagai bukti cuitan Alex Frans melalui Face book dimaksud.

Dalam temu pers yang digelar di Kupang, Kamis 9 Agustus 2018 itu Herewila selaku Pemberi Kuasa, memboyong 6 (enam)  orang Penerima Kuasa untuk dapat melakukan segala perbuatan hukum dan tindakan hukum yang dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan Pemberi Kuasa. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  SETYA NOVANTO Yang Setia Dengan KORUPSI

Salah seorang Penerima Kuasa, Yohanis D. Rihi, SH kepada citra-news.com menjelaskan, permasalahan ini berawal dari saudara Alex Frans (AF) membela perkara tanah warisan dari tiga tergugat. Masing-masing Tergugat I atas nama Ir. Kudji Herewila, M.Si alias Kudji Rame Herewila (62); Haga Rame Herewila (59) sebagai Tergugat II; dan Bani Yuliana Rame Herewila alias Bani Rame Herewila (55) sebagai Tergugat III.