Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Disinyalir PERPRES 16/2018 Menepis KETIMPANGAN PBJ

CitraNews

LKPP memandang pentingnya perubahan pengaturan tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah dari Perpres sebelumnya ke Perpres 16/2018, dilatari adanya sinyalemen ketimpangan terjadi. Bahwa dalam pelaksanaannya cenderung dominan unsur subyektivitas.

Kupang, citra-news.com – ARIF BUDIMAN, staf Direktorat Pengembangan Strategi Kebijakan Pengadaan Umum Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 (Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menyatakan, perubahan Perpres 54/2010 ke Perpres 16/2018 sesuai arahan Presiden untuk melakukan  deregulasi dan percepatan pembangunan.

Sosialisasi Perpres 16/2018 yang dilaksanakan di Aula Fernandes  Gedung Sasando, Kupang, Selasa, 28 Agustus 2018, menurut Arif, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Baca Juga :  PROKER ESDM Dipastikan BEBAS Politisasi Jelang PILPRES 2019

“Ini dalam kerangka peningkatan pelayanan public dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Yang salah satunya terkait pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ucapnya.

Baca Juga :  Longsor Terus Menggerus KBM Dihentikan

Lebih jauh dijelaskan, hal lain yang melatari adanya perubahan Perpres 54/2010 ke Perpres 16/2018 sebagai tindak lanjut dari Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 29 Desember 2016 yang membahas mengenai Revisi Peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan revisi dilakukan karena dalam pelaksanaannya ada sinyalemen ketimpangan yang terjadi.

Berkaitan dengan PBJ Pemerintah dalam Perpres 16/2018, ada beberapa perubahan istilah. Jika Perpres sebelumnya (Perpres 54/2010) ada ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maka Perpres 16/2018 berubah sebutan dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Sebutan Pokja ULP menjadi  Pokja Pemilihan; Lelang diganti dengan Tender; Sistem Gugur diganti dengan Harga Terendah pada Perpres 16/2018. Juga Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berubah sebutan menjadi Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Tapi yang pasti kesiapan SDM menjadi tuntutan utama.