Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

KPU Diminta Tandai CALEG Eks KORUPTOR di Surat Suara

CitraNews

KPU memang harus mencermati materi putusan tersebut, terutama mengenai pasal yang dicabut, sebelum merespons pembatalan aturan larangan eks koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak menjadi Caleg.

“Sampai dengan hari ini, kita hanya mendengar keterangan sepintas dari Suhadi (Hakim Agung dan juru bicara MA)P. KPU sebaiknya juga berkonsultasi dengan BKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) agar dapat memberikan perspektif secara hukum,” kata Donal.

Apabila telah mencermati materi putusan MA, Donal menyarankan KPU mengambil langkah agar pemilih tetap bisa mengetahui siapa saja caleg yang pernah menjadi narapidana kejahatan serius, terutama di kasus korupsi.

Baca Juga :  KOTA Kupang, Satu dari 4 Wilayah SASARAN Program Bantuan AUSTRALIA
Baca Juga :  Setelah TIMOR Barat Kini Gubernur VIKTOR Bergerak ke LEMBATA, Ini Misinya

Misalnya, kata dia, KPU bisa memberikan tanda terhadap caleg, yang pernah terbukti terlibat korupsi, di dalam surat suara. Langkah ini, menurut Donal, sesuai wacana yang pernah dilempar Presiden Jokowi, bahwa caleg eks koruptor tidak perlu dilarang melainkan “ditandai” saja.