KPU memang harus mencermati materi putusan tersebut, terutama mengenai pasal yang dicabut, sebelum merespons pembatalan aturan larangan eks koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak menjadi Caleg.
“Sampai dengan hari ini, kita hanya mendengar keterangan sepintas dari Suhadi (Hakim Agung dan juru bicara MA)P. KPU sebaiknya juga berkonsultasi dengan BKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) agar dapat memberikan perspektif secara hukum,” kata Donal.
Apabila telah mencermati materi putusan MA, Donal menyarankan KPU mengambil langkah agar pemilih tetap bisa mengetahui siapa saja caleg yang pernah menjadi narapidana kejahatan serius, terutama di kasus korupsi.
Misalnya, kata dia, KPU bisa memberikan tanda terhadap caleg, yang pernah terbukti terlibat korupsi, di dalam surat suara. Langkah ini, menurut Donal, sesuai wacana yang pernah dilempar Presiden Jokowi, bahwa caleg eks koruptor tidak perlu dilarang melainkan “ditandai” saja.