Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

KPU Diminta Tandai CALEG Eks KORUPTOR di Surat Suara

CitraNews

Salah satu langkah yang bisa diambil KPU untuk mencegah eks korupsi terpilih di Pemilu 2019 ialah menandai mereka di surat suara.

Jakarta, citra-news.com – MAHKAMAH Agung (MA) telah memutuskan mencabut ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan eks narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif (caleg).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan Majelis Hakim MA tersebut. Menurut peneliti ICW Donal Fariz, putusan itu menguatkan anggapan bahwa MA selama ini enggan membuat terobosan hukum yang progresif.

Baca Juga :  Wabup JERRY Terharu Tapi BANGGA Dengan Gubernur VIKTOR
Baca Juga :  Bidik Korporasi Setya Novanto di Jalur Uang Haram E-KTP

“Jarang sekali MA memberikan putusan yang progresif dan mencerminkan aspirasi publik” kata Donal, di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta, pada Minggu 16 September 2018.