Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

KPU Diminta Tandai CALEG Eks KORUPTOR di Surat Suara

CitraNews

“Kalau itu dilakukan tentu akan merugikan partai. Maka cara yang paling bijak sekarang adalah partai sebaiknya tidak mencalonkan orang eks koruptor. Langkah ini untuk menghindari polemik dan kerugian di Pemilu nanti,” ujar Donal.

Dia menegaskan upaya untuk mencegah para eks koruptor terpilih di pemilu juga tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Donal pun mengkritik pernyataan dari Bawaslu yang pernah mengungkapkan bahwa larangan terhadap eks koruptor menjadi caleg melanggar HAM. Apalagi, kata Donal, hak politik termasuk hak yang bisa diambil dan dibatasi oleh negara.

“Komnas HAM sudah memberikan pernyataan resmi bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk nyaleg tidak bertentangan dengan UU,” kata dia. +++ cnc1/tirto.id

Baca Juga :  NTT Harus Punya TENAGA Kerja BERKUALITAS

Gambar : Petugas KPU (Komisi Pemilihan Umum) menunjuk salah satu nama dalam pengumuman daftar calon legislatif sementara DPR RI dari PDIP untuk Pemilu tahun 2019 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa 14 Mei 2018.