Diduga 100 Juta ‘Disetor’ ke Oknum Pengurus Pokja ULP
Seperti diberitakan citra-news.com sebelumnya Kamis, 4 Oktober 2018 dibawah judul AMBURADUL Proyek KAT Dinas Sosial NTT di Kabupaten Kupang. Bahwa CV Bina Karyda di-PHK oleh PPK Program Pemberdayaan Kegiatan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dinas Sosial Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018. Karena Kuasa Direktur LL tidak mampu melaksanakan kewajibannya sejak tanggal 18 Mei 2018.
Padahal uang muka 30 persen atau sekitar Rp 400 juta lebih dari nilai kontrak sebesar Rp 1.366.820.000 sudah diterima. Dan terendus kabar uang muka yang diterima LL itu bukannya digunakan untuk belanja material. Namun sebagian uang itu dibagi-bagi kepada pengurus Pokja (Kelompok Kerja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Provinsi NTT.
Para pengurus Pokja ULP di Biro PBJ NTT itu diantaranya DS, YJB, DSAT ditengarai menerima uang sebesar Rp 100 juta dari LL Kuasa Direktur CV Bina Karyda karena konon telah memenangkannya saat proses tender di ULP. +++ tim cnc
Gambar : Bangunan pondasi rumah KAT oleh CV Bina Karyda di Desa Letkole Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang Provinsi NTT.
Foto : doc.CNC/dari berbagai sumber













