Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Lamber Lay Kena PHK Proyek Rumah KAT Amburadul

CitraNews

Welem Foni : “Kita sudah memberikan surat teguran tiga kali berturut-turut. Tetapi Lamber Lay tidak mengindahkannya, iya terpaksa kita PHK-kan dia”.

Kupang, citra-news.com – CV BINA KARYDA adalah Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pemberian Bantuan Stimulan Permukiman Sosial Bagi Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Tahun Anggaran 2018  di Desa Letkole Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang.  Namun karena tidak memenuhi kewajibannya maka CV Bina Karyda dalam hal ini LAMBER LAY di PHK oleh PPK Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Mestinya per tanggal 10 Oktober 2018 CV Bina Karya harus sudah menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah warga KAT di Desa Letkole Kabupaten Kupang. Akan tetapi setelah terima uang Rp 410 juta saudara Lamber Lay selaku Kuasa Direktur CV Bina Karyda tidak melaksanakan kewajibannya. Karena itu kita PHK-kan dia setelah tiga kali kita melayangkan surat teguran,” jelas Welem Foni, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, di Kupang, Senin 8 Oktober 2018.

Baca Juga :  Bangun Bendungan Perluas Areal Sawah Baru

Kepada wartawan saat diwawancarai di anak tangga Gedung DPRD Provinsi NTT, Welem Foni membenarkan jika kontraktor pelaksana proyek KAT di Desa Letkole Kabupaten Kupang adalah CV Bina Karyda dengan Kuasa Direktur adalah Lamber Lay. Akan tetapi ini ada soal yaitu pekerjaan proyek rumah KAT  jadi amburadul. Karena Lamber Lay tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Kita PHK-kan dia. Padahal dia (Lamber Lay) sudah mengambil uang muka sebesar Rp 410 juta.

Baca Juga :  AMBURADUL Infrastruktur di Destinasi Wisata FATUMNASI

“Kita tidak tahu uang muka yang dia sudah terima itu untuk apa. Tetapi yang kita lihat adalah realisasi pekerjaan di lapangan tidak benar. Dia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan. Makanya kita PHK dia. Padahal uang muka yang dia sudah ambil itu sebesar Rp 410 juta dari total nilai proyek sebesar Rp 1,3 miliar lebih,”jelas Welem.

Baca Juga :  Membangun BENDUNGAN Formula Tepat Untuk Kondisi NTT

Dalam kaitannya dengan tidak dilaksanakan kewajibannya itu, lanjut Welem, maka kami (Dinas Sosial Provinsi NTT) selaku pemilik pekerjaan berwenang untuk memberikan sanksi kepada kontraktor/rekanan hasil pelelangan yang dilakukan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi NTT.