Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

KASUS Meikarta MENGGUNCANG Bisnis JAMES Riady

CitraNews

Selain relasi bisnis orang-orang  kenalan James Riady orang Parpol serta oknum kepala daerah. Namun juga pejabat eksekutif lainnya, KPK intens mengusut dan melakukan penggeledahan.

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendadak sepi pada Senin (15/10). Sehari sebelumnya sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK melakukan penyegelan terhadap tiga ruangan di Kantor Dinas PUPR, antara lain: ruang Kepala Dinas PUPR, ruangan bidang penataan ruang PUPR, dan ruangan sekdis PUPR. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin juga turut ditangkap KPK.

Menurut KPK, penangkapan Neneng ada kaitannya dengan proyek Meikarta, salah satu megaproyek properti dari Lippo Grup di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK juga menetapkan tersangka dari lingkaran Lippo Grup, termasuk Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro.

“Terhadap sejumlah tersangka pada kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta (Lippo Grup), dilakukan penahanan 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara.

Di pasar modal, proyek Meikarta bernilai Rp278 triliun yang terseret kasus dugaan korupsi membuat saham PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) selaku entitas bisnis pengembang Meikarta terguncang. Lippo Karawaci merupakan induk usaha dari PT Mahkota Sentosa Utama, selaku pengembang Meikarta.

Baca Juga :  PENGACARA Yulia Afra Sebut Kejagung NGAWUR

Sebelum OTT digelar KPK, saham Lippo Karawaci pada 12 Oktober 2018 masih berkisar Rp298 per saham. Setelah OTT digelar KPK pada Minggu (14/10/2018), harga saham Lippo Karawaci pada 15 Oktober 2018 turun drastis, dan sempat menembus angka terendah di level Rp276 per saham, sebelum ditutup di level Rp290 per saham.

Sehari setelah itu, gejolak saham Lippo Karawaci ternyata masih belum reda. Saham emiten properti itu terus tertekan. Saham Lippo Karawaci sempat menembus angka terendah di level Rp256 per saham, sebelum ditutup di level Rp274 per saham.

Baca Juga :  PENGGUGAT Tuntut Bank NTT BAYAR Kerugian IMATERIIL 54 Miliar Lebih, Apolos : DALIL Tuntutan Penggugat IRASIONAL

Kasus suap yang menimpa proyek Meikarta menambah daftar persoalan kasus hukum yang dihadapi Lippo Group sepanjang tahun ini. Sebelumnya, Meikarta sempat terseret ke pengadilan niaga oleh sejumlah rekanannya. Salah satu rekanan, PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) lantaran MSU belum membayar utang

sebesar Rp40 miliar pada 30 Mei 2018.

Sejak diajukan PKPU, harga saham Lippo Karawaci terus mengalami tren menurun. Per 30 Mei 2018, harga saham Lippo Karawaci sebesar Rp384 per saham. Sebulan setelahnya, harga saham Lippo Karawaci tercatat Rp340 per saham. Saham Lippo Karawaci mulai terangkat usai Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan PKPU pada 5 Juli 2018. Imbasnya saham Lippo Karawaci naik menjadi Rp364 per saham, dari sehari sebelumnya Rp348 per saham.

Baca Juga :  STKIP Abal-abal MENIPU Pemkab TTS, Koq Bisa?

Berbagai kasus hukum yang membelit Meikarta membuat pergerakan saham Lippo Karawaci mengalami tren menurun sepanjang tahun ini. Pada 16 Oktober 2018, saham Lippo Karawaci tercatat di level Rp274 per saham, menurun 43 persen dari harga per 1 Januari 2018 sebesar Rp484 per saham.

“Wajar apabila perusahaan yang sedang menghadapi persoalan hukum, pergerakan sahamnya itu terdepresiasi. Mau itu emiten besar atau kecil,” tutur David Nathanael Sutyanto, Analis Ekuator Swarna Sekuritas kepada Tirto.

Saat pengambilan keputusan menjual atau membeli saham, investor selalu menimbang seluruh risikonya. Persepsi investor terhadap emiten yang terkena persoalan hukum dianggap berisiko tinggi, lantaran menimbulkan ketidakpastian usaha.

Apalagi, jika persoalan hukum yang dialami terbilang serius, tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut akan mengganggu kinerja emiten yang terlilit kasus hukum. Investor selalu menghindari emiten yang terkena persoalan hukum untuk sementara waktu.