Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Unjuk Rasa AJAK-PK Mewarnai Sidang Enam Tersangka NTT FAIR

CitraNews

Foto LINDA Liudianto saat tiba di Bandara El Tari Kupang, digiring menggunaklan kursi roda oleh petugas Tipidsus Kejati NTT Kamis 13 Juni 2019. Doc. CNC/web

Baru 6 (enam) tersangka (TSK) ditahan Kejati NTT. Hampir pasti saksi bahkan TSK bertambah. Mungkinkah aksi demonstrasi dari sejumlah aktivis AJAK- PK NTT sebagai bentuk pengalihan perhatian jaksa penyidik Tipidsus? Publik berharap independensi dan kejujuran nurani pihak Kejati NTT lah menjadi kekutannya.

Citra-News.Com, KUPANG – MESKI dihujani aksi demonstrasi dari sejumlah aktivis AJAK- PK NTT namun pihak Kejaksaaan Tinggi (Kejati) NTT tetap fokus bersidang. Menjadi teka-teki apa motifnya hingga bisa memantik amarah AJAK-PK NTT melakukan aksi demonstrasi ke gedung Kejati NTT, Senin 17 Juni 2019.  Apakah lantaran ada oknum pejabat/mantan pejabat Pemprov NTT yang terindikasi membaur dalam kasus korupsi itu? Jawabannya ada pada aparat penegak hukum yang menangani kasus korupsi Gedung NTT Fair.

Diberitakan portal berita citra-news.com  sebelumnya, sedikitnya baru 6 (enam) Tersangka (TSK) dari sekitar 30 Saksi yang sudah dilidik tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT. Dari para saksi terperiksa kasus korupsi berjamah Gedung NTT Fair tersebut diantaranya Frans Lebu Raya(mantan Gubernur NTt dua periode) dan Benediktus Polo Maing (sekarang Sekda NTT). Dan Keenam Tersangka yang telah ditahan Kejati NTT sejak Kamis 13 Juni 2013 ini, masing-masing YA; DT; HP; LL; BY; dan FP.

Dikabarkan, perbuatan Linda Liudianto alias LL yang sering mangkir sidang-sidang awal membuat gerah hati aparat penegak hukum di Kejati NTT. Kelicikan LL menggunakan 10 (sepuluh) nomor handphone untuk beralibi adalah upaya menghindar dari kejaran tim Tipidsus. Jakarta dan Surabaya yang konon menjadi area persembunyian LL.

Baca Juga :  2019 BPN Sikka Terima Jatah PTSL 10 RIBU Bidang Tanah

Bahkan LL yang dikabar-kabari mendapat kerja megaproyek pembangunan infrasruktur di NTT semenjak 10-15 tahun lalu itu, selalu mondar-mandir Jakarta Surabaya, Singapura, Thailand, Korea, dan Malaysia.

Terendus kabar kalau LL yang bersuamikan bule ini sebelum terjadi penangkapan di Jakarta pada Kamis 13 Juni 2019, pengusaha berparas cantik itu berniat terbang keluar negeri.  Tapi apa hendak dikata sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Tipidsus NTT pada hari itu harus membekuknya dan langsung diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta ke NTT. Entah LL beralasan sakit hingga turun dari pesawat Batik Air di Bandara El Tari Kupang sekira pukul 12.30 Wita, ia harus digiring dengan menggunakan kursi roda?

Mengutip undangan peliputan yang disebar melalui jaringan WhatsApp diterima citra-news.com, Minggu 16 Juni 2019. Dituliskan bahwa Aliansi Jaringan Anti Korupsi dan Peduli Keadilan (AJAK-PK) memiliki prinsip serta garis keras perjuangan anti terhadap Korupsi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dan Peduli Peradilan Bersih di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menyikapi persoalan skandal NTT Fair dan Monumen Pancasila yang hingga penetapan 6 (enam) orang tersangka yang penuh dengan kejanggalan dan masih patut dipertanyakan oleh public, siapa tersangka yang bertanggungjawab atas skandal ini.

Perlu AJAK-PK NTT sampaikan bahwa keputusan Kejati (Kejaksaan Tinggi) NTT dalam menetapkan 6 (enam) orang tersangka justeru meyakitkan masyarakat NTT. AJAK-PK NTT juga perlu menginformsikan bahwa aksi ini sekaligus akan mengusut skandal Monumen Pancasila  yang hingga hari ini belum jelas siapa yang akan bertanggugjawab penuh terhadap pembangunan tersebut.

Baca Juga :  PERKARA Lawan ORANG MATI Bank CHRISTA Jaya MENANG? (Seri-1)

Demikian intisari undangan peliputan yang dipublish Kordinator Umum (Kordum) Hasnu Ibrahim dan 8 (delapan) Korditor Lapangan (Korlap). Korlap ini masing-masing Cristo MT Colimo, Ardy Milik, Oswin Goleng, Soman Labaona, Abdul Syukur, Hamid Nasrudin Anas, Yanto Snae, dan Iwan Setiawan.

Pantauan citra-news.com, aksi unjuk rasa/demosntrasi AJAK-PK tersebut terjadwal Senin 17 Juni 2019 pukul 09.00 Wita. Dengan Titik Kumpul trotoar Jalan El Tari (depan Rumah jabatan Gubernur NTT) dan Titik Aksi di Kantor Kejati NTT. Namun terlihat sejumlah aktivis ini menggelarnya di trotoar jalan Polisi Militer (bagian Timur) Kantor Kejati NTT.

foto gedung NTT Fair Mangkrak di bilangan Bimoku Kelurahan Lasiana Kota Kupang-Timor Provinsi NTT. Doc. CNC/Fabi Latuan-suaraflobamora.com

Lagi-lagi Aksi AJAK-PK NTT itu bertepatan dengan kembali diperiksannya 6 (enam) tersangka yang sudah ditahan sejak Kamis, 13 Juni 2019. Hebatnya, Kejati NTT tidak kecut hingga menunda apalagi membatalkan sidang yang sudah baku terjadwalkan.

Diketahui, keenam tersangka tersebut masing-masing DT adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kedua wanita ini adalah ASN pada Kantor eks Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi NTT. Sedangkan HP dan LL sebagai Kontraktor dan BY dan FB sebagai Konsultan Pengawas.

Dan keenam orang Tersangka ini terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana Pameran NTT Fair senilai Rp 29,9 milyar lebih. Yang dilaksanakan oleh eks Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT (PRKP) tahun 2018.

Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Seperti diwartakan obor-nusantara.com, pemeriksaan keenam TSK kasus Gedung NTT Fair tersebut dilakukan agar penyidik bisa mengungkap siap saja yang terlibat dalam kasus ini. Dalam dalam pengembangan kasus kemungkinan akan ada tambahan saksi dan tersangka baru. 

“Iya keenam tersangka dijadwalkan untuk diperiksa lagi hari ini (Senin, 17 Juni 2019, red) oleh Jaksa penyidik. Pemeriksaan ini untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. Selain juga sebagai bahan untuk bisa mengungkap peran saksi atau tersangka dalam kasus ini. Kemungkinan ada tambahan saksi dan tersangka baru,”kata Abdul Hakim, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, di Kupang, Senin 17 Juni 2019.

Baca Juga :  Diduga KORUPSI Dana Desa PAUL Beni DITAHAN Kejari Maumere

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis 13 Juni 2019 tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT menahan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Proyek Pembangunan NTT Fair senilai Rp 29,9 milyar lebih oleh PT. Cipta Eka Puri selaku Kontraktor pelaksana.

–foto HP Tersangka Kasus Korupsi Gedung NTT Fair digiring petugas Kejati NTT. Doc. CNC/obor-nusantara.com —

Ke enam tersanga ini masing-masing Yuli Afra alias YA (mantan kepala dinas/Kadis PRKP Prov.NTT) selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA; Dona Fabiola Toh alias DT selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK); Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto alias LL; Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Eka Puri, Hadmen alias HP; Konsultan Pengawas BY dan FB.

Proyek Amburadul DT dan LL Pelesir Keluar Negeri

Dikabarkan, proyek pembangunan Gedung NTT Fair senilai Rp 29,9 milyar lebih itu tidak dapat diselesaikan alias mangkrak. Dan ditinggalkan begitu saja oleh kontraktor pelaksana PT Cipta Eka Puri sejak Desember 2018.