Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Demi KEMANUSIAAN Perlu DIREVISI Permen PANRB RI 36/2018

CitraNews

Walau upah guru honor dan tenaga kontrak K-2 hanya dihargai 150 sampai 300 ribu sebulan tapi tidak menyurutkan niat mereka untuk mencerdaskan anak bangsa di Republik ini. Karena itu pemerintah sepatutnya mempertimbangkan soal batasan maksimum usia 35 tahun untuk diangkat jadi CPNS/ASN.

Kupang, citra-news.com – REVISI terhadap Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2018 menjadi harapan baru bagi ratusan ribu guru honor dan tenaga kontrak K-2 di seluruh Indonesia. Tapi sayangnya, sisi lain dari polemic yang berkepanjangan tentang guru honor dan tenaga kontrak K-2 ini, dimanfaatkan onum-oknum politisi dari Parpol tertentu untuk pencitraan.

“Bagi kami di Partai Demokrat hendaknya memandang permasalahan guru honor dan tenaga kontrak K-2 ini sebagai masalah bersama untuk dicarikan solusinya. Bahwa ini adalah perjuangan kita semua. Bukan lantas mengklaim atas perjuangan siapa-siapa. Kami berharap Presiden RI saat ini mendengar dan mengamini perjuangan kemanusiaan dan kesejahteraan dari aspirasi para guru honor dan tenaga kontrak K-2 ini soal batasan usia,”ungkap ARDI Kale Lena saat ditemui citra-news.com di gedung DPRD NTT, Kupang, Rabu 7 November 2018

Baca Juga :  JEJAK Partai Demokrat NTT Menuju PEMILU 2024

Anggota DPRD NTT dari Fraksi Demokrat yang bernama lengkap Kardinad Leonard Kale Lena, SH ini mengingatkan, bahwa apa yang dijanjikan oleh pejabat politik belakangan ini jangan hanya menebar janji palsu. Tapi perlu segera diwujudkan dengan perjuangan politik ke pemerintah RI saat ini secara cepat. Dengan begitu maka permasalahannya bisa segera tuntas.  Jangan menjadikan permasalahan guru honor dan tenaga kontrak K-2 ini sebagai tameng untuk meraup kepentingan pribadi, tegasnya.

Baca Juga :  WASPADA, Sudah SATU Warga KOTA Kupang Terpapar Virus OMICRON

Diakuinya, terkait guru honor dan tenaga kontrak K-2 memang menjadi beban dari pemerintah sekarang ini. Dengan adanya oknum-oknum pejabat politik yang datang lalu menjanjikan bahwa para guru honor dan tenaga kontrak K-2 diangkat jadi CPNS/ASN, hendaknya tidak membungkus kepentingan politik pribadi orang perorang atau kelompok. Artinya disamping untuk kepentingan politik namun yang paling diutamakan adalah untuk kebutuhan masyarakat banyak.

Baca Juga :  DUA Nama Dalam SATU Denyutan JERIKO (Bagian Satu/*)

“Saya berharap hal ini jangan dijadikan peluang untuk melanggengkan kepentingan politiknya. Jangan sekadar janji palsu tapi segera direalisasi. Sehingga harapan masyarakat ini bisa diwujudkan. Ini sekaligus juga mengajarkan masyarakat bahwa politik itu tidak identik dengan putar-balik. Saya hanya berpikir positif bahwa semua janji ini bisa direaliasi dengan benar,”tandasnya.

Sedangkan mengenai batasan usia dari ketentuan 35 tahun, lanjut Ardi, pemerintah tidak terlalu ‘kaku’ dalam menterjemahkan aturan yang ada. Pemerintah perlu mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan. Karena sebagian besar dari tenaga kontrak yang ada sudah mengabdi puluhan tahun. Sehingga praktis usia mereka sudah melampaui batas maksimum.