Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Demi KEMANUSIAAN Perlu DIREVISI Permen PANRB RI 36/2018

CitraNews

Nah semestinya mereka-mereka ini menjadi prioritas pertama dan perlu ada perlakuan khusus. Perlu diingat, pengabdian para tenaga guru kontrak K-2 ini sudah membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan generasi bangsa ini. Dengan kata lain ketentuan soal batasan usia ini perlu ditinjau kembali.

“Jadi perlu ada regulasi bersifat diskresi untuk mengakomodir mereka. Karena semangat dedikasi yang tinggi ini mereka abaikan kesejahteraan diri dan keluarga. Padahal upah yang mereka dapatkan sangat tidak setimpal dengan spirit pengabdian mereka,”tandasnya.

Perjuangan untuk nasib guru honor dan tenaga kontrak K-2, tambah Ardi, sudah terjadi sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhono. Sehingga kalau belakangan ini baru ada begitu banyak ‘pejuang-pejuang dadakan’ tentunya perlu diwaspadai. Karena adalah mustahil janji dari oknum-oknum politisi dari Parpol tertentu di DPR RI untuk memperjuangkan sekitar 500.000 guru honor di Indonesia, semuanya diangkat jadi PNS. Ini sesungguhnya sebuah euphoria untuk kepentingan 2019.

Baca Juga :  Forkopimda NTT Pantau Penerapan PPKM Level IV di Kota Kupang
Baca Juga :  Kawasan Bandara El Tari Resmi Masuk Wilayah Kota Kupang

 

Gubernur dan Ketua DPRD NTT Diminta Bertemu Presiden

Pada kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Demokrat, WINSTON Neil Rondo, S.Pt menyatakan, secara regional NTT Fraksi Demokrat di DPRD Provinsi NTT beberapa waktu lalu dalam pemandangan umum Fraksi terkait APBD tahun 2019, sudah lugas menyampaikan permasalahan belasan ribu guru honor dan tenaga kependidikan K-2 se-NTT.

“Kami dari Fraksi Partai Demokrat mendukug sepenuhnya aksi protes para guru ini. Mereka memprotes soal pemberlakukan Peraturan Menteri PAN RB RI Nomor 36 tahun 2018. Dimana memberlakukan batas umur maksimum 35 tahun bagi tenaga homor K-2 untuk diproses menjadi CPNS/ASN. Terhadap hal ini kami tegas menyerukan pemerintah pusat dan Kementerian terkait untuk mencabut Permen PAN RB Nomor 36 yang controversial ini. Kami berharap kado terakhir buat para guru honor K-2 ini adalah mereka bisa diangkat jadi CBNS/ASN,”beber Winston.