Lebih jauh dikatakannya, karena atas nama keadilan dan kemanusiaan bagi para guru honor yang telah mengabdi luar biasa dan puluhan tahun untuk mencerdaskan anak bangsa di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bahkan mereka mengabaikan kesejahteraan diri dan keluarga mereka hanya untuk berdedikasi demi kemanusiaan.
Untuk itu hal pertama yang perlu kita lakukan adalah kita mendorong lebih jauh lagi agar pemerintah segera merevisi itu Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018 yang adalah sumber atau sukma dari ASN ini. Fraksi Demokrat DPRD NTT mendorong Gubernur dan Ketua DPRD NTT, mari kita sama-sama meneruskan perjuangan dan aspirasi para guru honor K-2 mengenai batasan usia. Kedua, ini adalah perjuanga kita semua dan bukan atas perjuangan siapa-siapa. Akan tetapi perjuangan kita semua atau perjuangan NTT. Kami berharap Presiden RI saat ini mendengar ratapan dan litani guru honor dari Provinsi NTT.
“Revisi UU yang nantinya dilakukan adalah semua guru honor dan tenaga kontrak K-2 diangkat jadi CPNS/ASN. Jadi tidak ada lagi pakai klausul batas usia 35 tahun. Itu tuntutan kami mendukung apa yang diinginkan para guru honor dan tenaga kontrak K-2,”tegasnya.
Untuk proses pengangkatan para guru honor dan tenaga kontrak K-2, pemerintah pusat mengaturnya secara bertahap. Bahwa yang lebih diprioritaskan adalah yang sudah mengabdi 15 tahun ke atas. Nanti tahapan berikutnya diangkat bagi yang sudah mengabdi diatas 5 tahun, dan seterusnya. Sehingga permasalahan menjadi tuntas. Jika tidak maka akan menjadi polemic yang berkepanjangan. +++ cnc1
Gambar : Kardinad Leonard Kale Lena, SH anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai Demokrat
Foto : Doc. CNC/marthen radja