Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Legalisasi MIRAS di NTT Baru Sebatas WACANA

CitraNews

Menurut Hamdan, yang namanya wacana dibiarkan berkembang di tengah masyarakat. Sebagai wakil rakyat pihaknya merespons semua aspirasi yang berkembang. Baik yang menyetujui maupun yang tidak menyetujui dari wacana ini. Respons yang dimaksudkan jika ada elemen masyarakat yang tidak menyetujui wacana tersebut tentunya ada alasannya. Dari alasan-alasan itu kemudian kita kaji dari berbagai perspektif. Dari sisi ekonomi, social, budaya dan dari sisi agama dan lain sebagainya.

Jika miras ini oleh masyarakat setempat memandangnya sebagai usaha ekonomi yang meningkatkan pendapatan keluarga, beber Hamdan, itupun perlu dilihat dampaknya bagi generasi bangsa. Apakah masih ada usaha yang menjadi alternative lain selain Miras? Ini semua dikaji dari berbagai sisi.

“Kalau instrument untuk peningkatan PAD tidak harus moke. Masih ada item lainnya yang bisa dikembangkan. Moke itu hanya salah satu yang diwacanakan. Kalau di beberapa daerah di NTT, usaha Miras ini menjadi sumber pendapatan keluarga, oke saya setuju. Karena memang tidak ada usaha lain-lain. Dari hasil penjualan Moke bisa membiayai pendidikan anak-anak mereka. Usaha Miras ini memang sudah membudaya dan sangat tradisional, dan tidak bisa kita salahkan. Tapi itu bagi kalangan-kalangan tertentu saja,”tegas Hamdan.

Baca Juga :  APARATUR Pemerintah Harus Memberikan PELAYANAN TERBAIK

Dalam usaha Miras menjadi sumber pendapatan utama, lanjut Hamdan, maka harus diberi ruang bagi kalangan masyarakat tertentu saja untuk tetap mengembangkan usahanya.  Akan tetapi untuk melegalkannya masih harus dikaji lebih jauh lagi.

Baca Juga :  KREDIT Mikro Merdeka Bank NTT Perkuat Modal Usaha WIMAN Lewoleba

Kajian-kajian dimaksudkan diantaranya, seberapa banyak kebutuhan untuk konsumsi. Karena kita ketahui bersama bahwa kalangan masyarakat tertentu  di Provinsi NTT ini, Miras adalah bagian dari tata adat dan budaya setempat. Kemudian berapa banyak yang diproduksi untuk penjualan demi pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah tangga. Serta kajian lainnya, seberapa besar sumbangan dari usaha Miras ini untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah).

Baca Juga :  SEMAU Pilot Project Budidaya Ikan Teknologi Kerambah Bulat

“Kalau wacana yang berkembang bahwa melegalkan Miras untuk peningkatan PAD, perlu kita diskusikan bersama (legislatif dan eksekutif) yang nantinya kita pustuskan bersama-sama. Tapi soal wacana ini sampai sekarang tidak diusulkan masuk dalam RPJMD atau Ranperda. Dan terhadap usaha Miras atau Moke khususnya untuk konteks regional NTT, tidak semua kabupaten/kota Miras menjadi pendapatan utama masyarakat.