Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

DPRD NTT Mengedepankan Budaya Kerja Bermutu

CitraNews

Selain itu DPRD Provinsi NTT juga telah menetapkan 9 buah Peraturan Daerah (Perda). Masing-masing 5 Perda Usul Prakarsa DPRD yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2018 tantang 20 Maret 2018 tentang Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Aimere Nagekeo dan Teluk Gurita (Sidang I);  Perda Nomor 5 Tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang Pengelolaan Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota (Sidang I); Perda Nomor 6 Tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lalu Lintas untuk Jalan Provinsi di Nusa Tenggara Timur (Sidang I); Perda Nomor….(belum ada penomoran) Tahun 2018 tanggal 14 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Sidang III); dan Perda Nomor….(belum ada penomoran) Tahun 2018 tanggal 14 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Sidang III).

Baca Juga :  Inflasi KOTA Kupang LEBIH Baik Secara NASIONAL

Sementara 4 Perda lainnya hasil Usul Pemerintah, sebut Anwar, meliputi Perda Nomor 7 tahun 2018 tanggal 04 Juni 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah (Sidang II); Perda Nomor 8 tahun 2018 tanggal 04 Juni 2018 tentang Retribusi perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kwerja Asing (Sidang II); Perda Nomor ….….(belum ada penomoran) tahun 2018 tanggal 14 Desember 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023 (Sidang III); Dan Perda Nomor….….(belum ada penomoran) Tahun 2018 tanggal 14 Desember 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Sidang III).

“Kita ketahui bersama bahwa Perda tentang susunan perangkat daerah ini mendapat sorotan dari banyak fraksi. Akan tetapi karena ini adalah kebijakan eksekutif yang tentu saja punya pertimbangan ‘miskin struktur kaya fungsi’ sehingga kita di dewan mengamini itu. Akan tetapi rencana pemerintah untuk menggabungkan Badan Diklat dengan Badan Kepegawaian terpaksa jkami tolak setelah melalui konsultasi dengan pihak Kementerian Negeri. Dan OPD khususnya Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Provinsi NTT tetap berdiri sendiri,”jelas Anwar.

Baca Juga :  Bom TIDAK BOLEH Terjadi di NTT
Baca Juga :  PILKADA Serentak 23 September 2020 ‘Makan’ Biaya 9 Miliar Lebih

Menjawab wartawa terkait banyak Keputusan yang dihasilkan DPRD Provinsi NTT namun pada tataran implementasinya tidak ada, Anwar yang adalah Calon DPR RI dari Dapil NTT 1 itu mengatakan, pihaknya menyadari akan kekurangan itu.