Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

FANTASTIS, Tunjangan Kesejahteraan DPRD Sikka

CitraNews

Taktik bulus anggota DPRD Kabupaten Sikka menaikkan tunjangan biaya perumahan dan biaya transportasi tidak disetujui Bupati Roby Idong. Sang Bupati Sikka dari Non Partai ini tidak ingin APBD dikeruk hanya untuk kepentingan jabatan sebagai anggota DPR.

Maumere, citra-news.com – BUPATI Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos.M.Si dalam sambutannya di LEPO KULA BABONG (Gedung DPRD Sikka) Maumere, Senin 31 Desember 2018, menyatakan pemerintah (eksekutif) tetap pada pendiriannya. Bahwa untuk tunjangan kesejahteraan khususnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tetap pada rancangan semula. Yakni sesuai dengan prinsip yang sudah berlaku umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutan Bupati yang akrab disapa Roby Idong itu kembali menegaskan, Tunjangan Kesejahteraan Anggota DPRD yaitu tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, tetap pada prinsip Efisiensi, Efektivitas, Rasionalitas, Kepatutan, dan Kewajaran. Serta Standar Luas Bangunan  dan Lahan Rumah Negara sehingga besaran tunjangan perumahan dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa rumah yang berlaku umum. Pemerintah perlu menyesuaikan kembali dengan standar satuan harga sewa rumah, berdasarkan hasil survey dan kajian. Demikian halnya dengan tunjangan transportasi pemerintah mengkajinya kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  REAKSI Di Balik AKSI Ambang Batas PPDB

Pantauan citra-news.com, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sikka dengan agenda Penutupan Rapat Paripurna XI Masa Sidang I Tahun 2018, Bupati Roby                                                                                    Idong memberikan statemen tanpa beban.  Pasalnya, perihal tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tersebut menjadikan dewan sengaja menunda-nunda sidang penetapan APBD 2019. Anggota DPRD Sikka menuntut tunjangan kesejahteraan untuk item biaya perumahan seharga Rp 10 juta per bulan. Sementara di dalam RAPBD tahun 2019 tercantum Rp 6.250.000 per bulan yang dihitung berdasarkan hasil survey harga pasar.

Baca Juga :  NTT Ekspor Perdana 1000 Ton JAGUNG Pemicu Petani GIAT Menanam

“Soal tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Sikka, sikap saya jelas  menolak. Karena mereka (Anggota DPRD Sikka) sudah mark up dari harga Rp 6 juta ke Rp 10 juta per bulannya. Tapi waktu itu sengaja diamini saja oleh Bupati kita yang lama (Yoseph Ansar Rera). Iya ini sudah terjadi kongkalingkong atau kongkow-kongkow tadi,”ucapnya dalam temu pers Kamis 20 Desember 2018.

Baca Juga :  Pemulihan HUNIAN Bukti Soliditas GMIT Maranatha Dengan PEMKOT Kupang

Dalam RAPBD tahun 2019, sebut Roby, tunjangan perumahan sebesar Rp 6.250.000 per bulannya. Penetapan angka yang ada ini berdasarkan survey harga pasar. Tapi  mereka mau naikkan ke angka Rp 10 juta per bulannnya, sudah jelas saya tolak. Saya bilang saya sangat mencintai istri dan anak-anak. Saya tidak mau pake baju oranye. Saya TETAP pada prinsip yaitu tunjangan perumahan sebesar Rp 6.250.000 per bulannya. Walaupun APBD tidak disetujui tidak apa-apa. Lebih baik saya menunggu 60 hari daripada saya harus masuk penjara, tegasnya.