Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

FANTASTIS, Tunjangan Kesejahteraan DPRD Sikka

CitraNews

Harus Mampu Memenuhi Hak-hak Dasar Masyarakat

Diketahui, Rapat Paripurna dengan materi Persetujuan atas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) ini setelah melewati waktu lebih kurang 1 (satu) bulan lamanya. Yakni terhitung sejak Pidato Pengantar Nota Keuangan atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Sikka TA 2019, yang disampaikan Bupati Roby Idong pada tanggal 29 November 2018.

Hasilnya, pada Rapat Paripurna Senin 31 Desember 2018 menghasilkan struktur anggaran sebagai berikut, pertama,  Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 30.770.000.000,00. (Tiga miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta). Kedua, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 1.720.000.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Duapuluh Juta).

Baca Juga :  Bumdes MAJU BERSAMA Pasok Telor Ayam Untuk Hari Raya

Terlaksananya mekanisme pembahasan disertai argumentasi yang cukup kuat, kata Bupati Roby, merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam mengimplementasikan berbagai regulasi yang ada. Terutama regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah agar tercapai Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Sikka 2018-2023. Yaitu dengan Visi, Pemenuhan hak-hak dasar Masyarakat Menuju Sikka Bahagia 2023. Itu artinya, semua pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sikka harus mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Kebutuhan listrik, air, jalan dan jembatan, tandasnya.

Baca Juga :  Bupati LENS Haning Terima Anugerah INOVASI TOP 99

Lebih jauh dikatakan Bupati Roby, penetapan RAPBD Kabupaten Sikka TA 2019 ini setelah disesuaikan dengan hasil evaluasi dari Tim Asistensi Pemerintah Provinsi NTT serta hasil sinkronisasi terakhir bersama Dewan yang terhormat. Hingga akhirnya dapat menyajikan struktur anggarannya sebagai berikut, pertama, PENDAPATAN Daerah sebesar Rp 1.241.700.000.000,00. (Satu Triliun Dua ratus empat puluh satu miliar Tujuh ratus juta). Yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 104.289.722.201,00. Dana Perimbangan sebesar Rp 916.408.690.000,00. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 221.001.587.799,00.-

Baca Juga :  Pengurus KKI Kota Kupang Segera GELAR Ujian KYU

Kedua, BELANJA Daerah sebesar Rp  1.270.750.000.000,00.- (Satu triliun Duaratus Tujuh puluh miliar tujuh ratus lima juta). Terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 728.363.885.726,00.- Belanja Langsung sebesar Rp 542.386.114.274,00.- Ketiga,  DEFISIT sebesar Rp 29.050.000.000,00.- +++ amor/cnc