Foto : Illustrasi RENY Marlina Un, SE, MM usai dilantik menjadi anggota DPRD NTT Antarwaktu di Gedung DPRD Provinsi NTT. Doc. CNC/marthen radja.
Pembangunan Ruas Jalan Bokong Lelogama, salah satu item proyek yang disinyalir sarat dengan ‘Pergeseran Siluman’ terhadap APBD 2019. Fenomena ini oleh FPD menganggapnya sebagai bentuk pelecehan terhadap hak budgeting DPRD Provinsi NTT? Berikut nukilannya…
Citra-News.Com, KUPANG – FRAKSI Partai Demokrat (FPD) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur memandang upaya Gubernur NTT untuk menggeser proyek atau kegiatan saja, sudah merupakan pelanggaran Perda yang serius. Apalagi pergeseran siluman yang mengubah program/kegiatan yang dibiayai APBD dan atau ditetapkan melalui prosedur yang benar adalah pelanggaran tatakelola keuangan pemerintahan yang sangat serius dan harus dihentikan.
Pasalnya, kita mengelola dan bertanggungjawab rakyat. Bukan keuangan perusahaan atau keuangan pribadi. Oleh karena itu dimata FPD pelanggaran ini sekaligus juga menggambarkan rendahnya hubungan kemitraan eksekutif terhadap hak budgeting DPRD yang merupakan perintah Undang Undang.
Demikian disampaikan Juru Bicara, RENI Marlina Un, SE, M dalam Pemandangan Umum Atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018, pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II DPRD Provinsi NTT tahun 2019, di Ruang Kelimutu Gedung DPRD NTT, Kupang, Selasa 11 Mei 2019.
Menyoroti fenomena pergeseran siluman terhadap pembiayaan APBD tahun 2019 ini, awak media Portal Berita citra-news.com mengutip sejumlah catatan kritis dan menjadi pandangan politik FPD (Fraksi Partai Demokrat).