Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Membidik JALAN di Jalur OBSERVATORIUM Timau

CitraNews

Alfons : Observatorium Gunung Timau di Pulau Timor menjadi titik bidik Dinas PUPR Provinsi NTT membangun infrastruktur jalan. Selain potensi wisata Langit Gelap, jalan strategis provinsi ini juga untuk aksesibilitas wilayah perbatasan Timor Leste – NTT Indonesia.

Kupang, citra-news.com – DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Dinas PUPR NTT) pada tahun 2019, mendapat ‘tugas baru’ untuk membangun jalan di jalur tengah Timor di Kabupaten Kupang. Tugas baru dimaksudkan karena status jalan yang ada bukan Jalan Provinsi melainkan Jalan Kabupaten.

“Hal pertama yang kami tunggu-tunggu adalah Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk peningkatan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Ini yang menjadi payung hukum agar kami bisa membangun jalan di jalur Bokong – Lelogama – Naikliu – Oepoli. Untuk pembiayaannya bagaimanapun upayanya tapi yang pasti kami akan membangun jalur jalan tersebut pada tahun 2019,”ungkap Ir. Andre W. Koreh, MT, Kepala Dinas PUPR NTT di gedung DPRD Provinsi NTT, Senin, 19 Desember 2018.

Baca Juga :  RUMAH PANCASILA Lahir Ditengah DEGRADASI Wawasan Kebangsaan

Ditegaskan, pada tahun 2019 ada tiga wilayah kabupaten di Provinsi NTT yang menjadi prioritas pembangunan dan peningkatan jalan. Masing-masing ruas jalan di Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sumba Timur dan ruas jalan Bokong – Lelogama – Naikliu – Oepoli di Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Ada 78 Ruas JALAN Prioritas 30-an Sedang Proses TENDER

“Ruas jalan yang menjadi prioritas dibangun tahun 2019 di Kabupaten Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Kabupaten Kupang, dan Sumba Timur. Yang lainnya tidak ada masalah karena memang berstatus jalan provinsi. Ini berbeda statusnya dengan ruas jalan Bokong – Lelogama – Naikliu – Oepoli di Kabupaten Kupang yang adalah berstatus jalan kabupaten. Dalam mana dinaikkan statusnya menjadi jalan strategis provinsi,”jelas Andre.

Hal senada juga dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR NTT, Dr. Ir. Alfons Theodorus, MT. Menurut dia, adanya Perda tentang RTRW menjadi dasar hukum bagi Dinas PUPR NTT melakukan terobosan pembangunan infrastruktur jalan pada ruas-ruas jalan yang bukan berstatus jalan provinsi.

Baca Juga :  ROBY Minta PLN Terangi Kampung Warga KEPULAUAN

Dia menjelaskan, ruas jalan Bokong – Lelogama – Naikliu – Oepoli di Kabupaten Kupang menjadi bidikan utama dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Provinsi NTT. Namun sedikit ada hambatan soal Perda tentang RTRW yang diantaranya mengatur tentang kewenangan penanganan jalan. Jika perlu cepat maka salah satu strateginya adalah diskresi dari Gubernur NTT, tandasnya.