Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Dugaan Korupsi NTT FAIR Mengotori APBD 2018

CitraNews

Foto YUCUN Lepa (kiri), Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung 2 DPRD Provinsi NTT, Jalan Polisi Militer Kupang-Timor NTT Jumat 21 Juni 2019. Doc. CNC/marthen radja

Kasus gedung mangkrak NTT FAIR hampir pasti akan menarik gerbong kasus terindikasi korupsi lainnya di Provinsi NTT. Kasus dugaan korupsi yang konon beraromakan affair ini, telah melumpuhkan tiga tersangka perempuan dan sedang ditahan pihak Kejati NTT. Bahkan FKB menyatakan kasus gedung mangkrak itu telah mengotori APBD 2018. Astaga!

Citra-News.com, KUPANG – PENAHANAN 6 (enam) orang tersangka (TSK) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung NTT Fair, menjadikan pihak Kejaksaaan Tinggi NTT juga secara intens melakukan pemeriksaan-pemeriksanaan lanjutan.

Baca Juga :  MEMALUKAN, Tiga Saksi Dibawah Tekanan KEJATI NTT

Faktanya pada Senin 17 Juni 2019 ke-6 TSK masing-masing YA, DT, HP, LL, BY, dan FB kembali diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang diketuai oleh Jaksa Roberth Jimmy Nambila SH, MH. Intensitas pemeriksaaanlanjutan  kasus dugaan korupsi gedung pusat pameran (NTT Fair) yang terketak di kawasan Bimoku Kelurahan Lasiana Kota Kupang-Timor, Provinsi NTT ini dimaksudkan untuk mengetahui bertambah tidaknya saksi dan tersangka.

Baca Juga :  Pencuri Kayu Cendana Diciduk Polisi

“Iya keenam tersangka dijadwalkan untuk diperiksa lagi hari ini (Senin, 17 Juni 2019, red) oleh Jaksa penyidik. Pemeriksaan ini untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. Selain juga sebagai bahan untuk bisa mengungkap peran saksi atau tersangka dalam kasus ini. Kemungkinan ada tambahan saksi dan tersangka baru,”kata Abdul Hakim, Kepala Sekesi Penegakan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT), di Kupang, Senin 17 Juni 2019.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis 13 Juni 2019 tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah menahan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Proyek Pembangunan NTT Fair senilai Rp 29,9 milyar lebih oleh PT. Cipta Eka Puri selaku Kontraktor Pelaksana.

Baca Juga :  Aduh, Cagub MARIANUS SAE Tak Bisa Gunakan Suara

Ke enam tersanga ini masing-masing Yuli Afra alias YA (mantan kepala dinas/Kadis PRKP Prov.NTT) selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA; Dona Fabiola Toh alias DT selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK); Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto alias LL; Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Eka Puri, Hadmen alias HP; serta Konsultan Pengawas BY dan FB.