Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Astaga, KIP NTT Minta Sosialisasikan KI Secara GRATIS

CitraNews

TANTY Luturmas Adoe, (berdiri), Pius Rengka (tengah duduk) dan Drs. ABA Maulaka (duduk kiri)  dalam temu pers di Kantor Dinas Kominfo Provinsi NTT Jl. Palapa Oebobo Kota Kupang, Timor NTT, Jumat 11 Oktober 2019 . Doc. CNC/marthen radja

Komisi Informasi berfungsi menjalankan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan peraturan pelaksanaannya. Mirisnya media massa sebagai jembatan untuk melayani informasi public diminta mensosialisasikan eksistensi KI ini secara gratis. Astaga….
Citra-News.Com, KUPANG – UNDANG UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Salah satu tujuannya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan public, program kebijakan public, serta alasan pengambilan suatu keputusan public. Untuk menjalankan UU KIP tersebut dibentuk Komisi Informasi (KI) yang bersifat independent.
“Pertama kali dalam sejarah Provinsi NTT memiliki Komisi Informasi (KI). Padahal di dunia Barat sejak abad 16 orang sudah mengenal yang namanya komisi informasi. Sedangkan Indonesia dan kita di NTT baru mengenalnya di abad ke- 21. Makanya kalau berbicara sejarah saya katakan itu terlalu panjang,”kata PIUS Rengka, SH, Ketua KIP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam temu pers di Aula Dinas Kominfo Provinsi NTT, Kupang Jumat 11 Oktober 2019.
Dalam penjelasan, Pius mengatakan peran KI adalah menjalankan UU Nomor 14 tahun 28 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). KI merupakan lembaga independent dalam pelaksanaan ia tidak bisa sendiri. KI harus menjalin kemitraan dengan media massa cetak, elektronik maupun media Online.

Baca Juga :  FANTASTIS Angka Sumbangan PAD 2020 dari Sektor Pendidikan