Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Astaga, KIP NTT Minta Sosialisasikan KI Secara GRATIS

CitraNews

Suasana temu pers dengan KIP Provinsi NTT, Jumat 11 Oktober 2019. Doc. CNC/marthen radja.
“Kami percaya rekan-rekan media ikut membantu mensosialisasikan apa peran, fungsi, tugas dan kewenangan lembaga independent yang namanya Komisi Informasi ini. Sehingga masyarakat mengetahuiya secara lebih mendalam,”kata Pius.
Sembari memperkenalkan ke tengah sejumlah awak media yang hadir, bahwa di KI Provinsi NTT berjumlah 5 (lima) orang anggota. Masing-masing, sebut Pius, saya (Pius Rengka, red) dipercayakan sebagai Ketua KI Provinsi NTT. Didampingi satu orang Wakil Ketua yakni TANTY Adoe-demikian biasa kami sapa- serta bidang-bidang. Yakni DANIEL Tonu membawahi Bidang Sosialiasi, Edukasi, dan Advokasi. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi oleh AGUS Bole Baja; dan Bidang Kelembagaan oleh ICHSAN Arman Pua Upa.
“Nantinya dari masing-masing akan memberikan penjelasan umum terkait peran bidang tugasnya itu. Namun sebelumnya diberikan kesempatan kepada srikandi satu-satunya, ibu TANTI Adoe selaku Wakil Ketua untuk menyampaikan hal-hal umum sebagai pengantar,”ungkap Pius sembari memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bernarasi.
Kami ada di KI ini baru dilantik sebulan yang lalu, ucap Tanti. Kami untuk sementara berkantor di Dinas Kominfo Provinsi NTT. Sebagai lembaga baru tentu saja punya keterbatasan-keterbatasan. Tapi di satu sisi kami harus terus-menerus melakukan sosialisasi sehingga masyarakat lebih dalam mengenal tentang KI.
“Untuk tujuan sosialisasi ini, harapan kami agar rekan-rekan media menjadi mitra kami untuk ikut mensosialisasikan KI secara lebih meluas ke masyarakat. Kami juga sudah menjalin komunikasi dengan media tertentu melakukan sosialisasi secara gratis tentang KI. Jadi ada media yang secara gratis mensosialisasikan tentang peran KI. Agar KI berfungsi secara baik kami bekerjasama sosialisasi dengan media yang gratis-gratis saja,”ungkap Tanti.
Sementara Daniel menambahkan, KI sebagai lembaga independen namun baru terbentuk di Provinsi NTT. Sehingga KI perlu terus-menerus disosialisasikan ke public.
“Kami yakin lembaga KI ini public NTT belum banyak yang mengetahuinya. Kami juga baru pernah melakukan sosialisasi dengan salah satu Perguruan Tinggi di Kota Kupang. Karena Perguruan Tinggi selain sebagai Badan Publik sekaligus juga sebagai Pemohon Informasi Publik,”jelas Daniel.
Prosedure Pengaduan Sengketa Informasi
Lebih jauh dikatakannya, KI adalah lembaga mandiri (independent) yang berfungsi menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan peraturan pelaksnaaannya, dalam mana menetapkan petunjuk teknis soal layanan informasi public serta menyelesaikan sengketa informasi public melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Baca Juga :  PILKADA Serentak 23 September 2020 ‘Makan’ Biaya 9 Miliar Lebih
Baca Juga :  Bank NTT Punya STRATEGI Jitu Hadapi Sinyalemen Krisis PANGAN Dunia

ICHSAN Arman Pua Upa, (berdiri). Doc. CNC/marthen radja
Tentang penyelesaian sengketa informasi, Agus Bole Baja menyatakan ada procedure dalam penyelesaiannya. Tentang hal ini masyarakat belum banyak mengetahuinya. Publik/masyarakat beranggapan bila Badan Publik tidak memberikan informasi yang diperlukan, lantas diadukan ke Komisi Infomasi. Ini salah procedure, tegasnya.
“Nanti tentang siapa itu badan infromasi public dan siapa itu pemohon informasi public, saya (Agus Bole Baja, red) sudah siapkan outline-nya. Tinggal saja teman-teman media mengutip apa yang tertera di dalamnya,”tutur Agus enteng.
Sedangkan ICHSAN yang membawahi Bidang Kelembagaan KI Provinsi NTT mengatakan, lembaga Komisi Informasi dalam pelaksanaannya memberikan ruang kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi public.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif , legisaltif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dalam mana menggunakan APBN atau APBD.
Sedangkan Informasi public, tambah Ichsan, adalah informasi yang disimpan, dikelola, dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara. Namun perlu diingat bila salah memberikan informasi ada sanksi atau denda.
Terkait profile Badan Publik sebagai pemanfaat dana negara, Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT, Drs.ABA Maulaka mengatakan, wajib hukumnya untuk secara transparan menyampaikan ke public. Karena masyarakat punya hak untuk mengetahui program kerja dan pemanfaatan dana oleh suatu badan public.
Menurutnya, di ranah eksekutif Gubernur dan OPD-OPD selaku badan public harus secara terbuka menyampaikan program kerja bagi masyarakat. Teman-teman wartawan sebagai pencari informasi sekaligus juga elemen masyarakat punya kewajiban untuk mencari tahu. Ada apa informasi tentang program kerja dan penggunaan dana tidak disosialisasikan ke masyarakat.