Menurut Hendrik, JPU sangat yakin mantan Gubernur NTT juga menerima aliran uang dari proyek NTT Fair. Sebab dari keterangan para saksi terdapat kesesuaian antara satu dengan yang lain. Juga ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan barang bukti berupa transaksi keuangan dari Hadmen Puri (Direktur PT. Cipta Eka Puri) ke rekening giro milik Feri Jhons Pandi (Konsultan Pengawas).
“Keterangan-keterangan saksi tersebut ternyata nyambung dengan barang bukti sehingga lahirlah alat bukti petunjuk. Jadi alat bukti petunjuk didasari pada keterangan para saksi dan barang bukti,” jelasnya.
Sesuai KUHAP, sebut Hendrik, alat bukti terdiri dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan petunjuk. Namun untuk menjerat seseorang (menetapkan seseorang sebagai tersangka, red), tidak harus memenuhi semuanya, melainkan cukup dua alat bukti.
“Sekarang sudah alat bukti petunjuk, jadi kami selaku JPU yakin bahwa itu sudah cukup untuk menjerat mantan gubernur dan sekda,” jelas Hendrik seperti dikutip kumparan.com.
Hendrik menambahkan, dua alat bukti yang sudah mulai nampak lewat persidangan sejauh ini akan dipertegas lagi pada sidang berikutnya di tanggal 4 November mendatang.
