Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

JPU: Alat BUKTI Sudah CUKUP Untuk Jerat FRANS Lebu Raya

CitraNews

Menurut Hendrik, JPU sangat yakin mantan Gubernur NTT juga menerima aliran uang dari proyek NTT Fair. Sebab dari keterangan para saksi terdapat kesesuaian antara satu dengan yang lain. Juga ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan barang bukti berupa transaksi keuangan dari Hadmen Puri (Direktur PT. Cipta Eka Puri) ke rekening giro milik Feri Jhons Pandi (Konsultan Pengawas).

Baca Juga :  Pengepul TOGEL Diciduk Sat Intel POLRES Sikka

“Keterangan-keterangan saksi tersebut ternyata nyambung dengan barang bukti sehingga lahirlah alat bukti petunjuk. Jadi alat bukti petunjuk didasari pada keterangan para saksi dan barang bukti,” jelasnya.

Sesuai KUHAP, sebut Hendrik, alat bukti terdiri dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan petunjuk. Namun untuk menjerat seseorang (menetapkan seseorang sebagai tersangka, red), tidak harus memenuhi semuanya, melainkan cukup dua alat bukti.

Baca Juga :  LEBU Raya Kebagian JATAH Proyek NTT FAIR 100 Juta Lebih

“Sekarang sudah alat bukti petunjuk, jadi kami selaku JPU yakin bahwa itu sudah cukup untuk menjerat mantan gubernur dan sekda,” jelas Hendrik seperti dikutip kumparan.com.

Hendrik menambahkan, dua alat bukti yang sudah mulai nampak lewat persidangan sejauh ini akan dipertegas lagi pada sidang berikutnya di tanggal 4 November mendatang.